Advertisement
Hukum dan Kriminal

Pasangan di Bondowoso Siaran Langsung Adegan Pornografi Berujung Ditangkap Polisi

Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan pasangan kekasih.

TIMES Indonesia,
Pasangan di Bondowoso Siaran Langsung Adegan Pornografi Berujung Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono saat menberikan keterangan pers terkait kasus live streaming konten dewasa (FOTO: Humas for TIMES Indonesia)
A-AA+

Bondowoso Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan pasangan kekasih berinisial AH (25) dan SMO (31). Keduanya diamankan setelah diduga menyiarkan aktivitas tak senonoh secara langsung melalui platform digital.

Pasangan asal Bondowoso itu disebut menayangkan siaran bermuatan pornografi melalui aplikasi Tevi dengan akun bernama baby_ka. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi sekaligus keinginan untuk menarik perhatian penonton.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono menjelaskan, praktik tersebut bermula dari aktivitas live di TikTok yang dilakukan oleh SMO melalui akun Sizeka dengan bio “Live Ungu Guys”.

Dalam siaran itu, pelaku sesekali berinteraksi dengan penonton dan menawarkan konten yang lebih vulgar. Ketika ada penonton yang tertarik dan meminta akses ke aplikasi Tevi, pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk melakukan pemesanan secara pribadi.

"Pesan DM secara personal," ungkapnya saat pers release pada Senin (4/5/2026).

Penonton yang berminat diwajibkan membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp45 ribu, untuk memperoleh akses ID akun Tevi.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku. "Setelah bayar baru akan diberi ID akun Tevi Baby_ka," ujarnya.

Advertisement

Wawan menambahkan, aksi tersebut dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dan disiarkan secara langsung kepada penonton.

Untuk dapat menyaksikan siaran tersebut, penonton juga diwajibkan melakukan top up sebesar 200 bintang atau setara dengan sekitar Rp100 ribu. "Top up 200 bintang juga," ujarnya.

Selama April 2026, kedua pelaku diketahui telah tiga kali melakukan siaran serupa. Dari aktivitas tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp4 juta.

"Selama tiga kali live keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 4 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun," pungkasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia