Kasus Miskomunikasi Berujung Laporan Polisi, Warga Bangsring Banyuwangi Harapkan Penyelesaian Damai
Kasus miskomunikasi di Banyuwangi berujung laporan polisi. Ernawati berharap penyelesaian damai atas persoalan yang melibatkan keluarganya.
BANYUWANGI – Nasib kurang beruntung dialami Ernawati dan keluarganya, warga Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. Niat menyelesaikan persoalan secara baik-baik justru berujung pada laporan ke kepolisian akibat dugaan miskomunikasi.
Peristiwa ini bermula pada 6 Januari 2026. Saat itu, Ernawati sedang memasak sambil berbincang santai dengan rekannya terkait urusan telur. Namun, percakapan tersebut tanpa sengaja terdengar oleh seorang perempuan berinisial N.
Akibat salah paham, N menduga Ernawati membicarakan hal buruk tentang dirinya. Kesalahpahaman tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Saya sama sekali tidak tahu apa-apa. Tanpa ada pemanggilan atau penjelasan apa pun, tiba-tiba saya diberhentikan dari pekerjaan,” ujar Ernawati saat diwawancarai.
Selama tujuh tahun, Ernawati bekerja di tempat pemotongan ayam milik TA, yang merupakan istri perangkat desa. Ia mengaku terkejut karena diberhentikan tanpa pembicaraan sebelumnya.
Kekecewaan semakin bertambah karena N, yang juga terlibat dalam perselisihan, tetap bekerja di tempat yang sama.
Upaya damai sempat dilakukan. Pada 11 Februari 2026, Ernawati bersama keluarganya mendatangi rumah N untuk meminta maaf secara langsung atas saran TA. Momen tersebut bahkan direkam dalam bentuk video oleh anak TA berinisial MAS.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Putri Ernawati, Yanti Maulidina Rohma, yang merasa tidak terima atas perlakuan terhadap ibunya, mencurahkan perasaan kepada temannya berinisial SA. Curhatan tersebut berisi keluhan dan kekecewaan, hingga sempat melontarkan ucapan yang dinilai kurang baik terhadap TA.
Pesan suara melalui WhatsApp itu kemudian tersebar dan sampai ke pihak terkait.
“Saat itu anak saya sudah mengakui kesalahan karena berbicara buruk tentang TA,” kata Ernawati.
Peristiwa tersebut berujung pada pemanggilan Yanti oleh penyidik Polsek Wongsorejo pada 17 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp. Ernawati mengaku terkejut atas pemanggilan tersebut.
Belakangan diketahui, laporan terhadap Yanti diajukan oleh N pada 12 Februari 2026.
Situasi semakin berkembang ketika Ernawati menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polsek Wongsorejo bernomor B/22/RES.1.24./2026/Unitreskrim tertanggal 18 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (1) huruf d KUHP, yang terjadi pada 10 Februari 2026 di rumah N.
“Saya mendapat panggilan kedua pada Selasa, 21 April 2026,” ujarnya.
Ernawati berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai. Ia menilai masalah tersebut seharusnya dapat ditangani melalui mediasi di tingkat desa.
“Saya hanya ingin tenang,” ucapnya.
Kuasa hukum Ernawati, Irwanto, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini merupakan masalah internal yang seharusnya tidak berkembang menjadi perkara hukum. Ia juga mempertanyakan penyebaran pesan suara yang bersifat pribadi.
“Seharusnya yang dipermasalahkan adalah penyebar pesan suara. Apalagi pihak yang seharusnya menjadi penengah justru menjadi saksi,” ujarnya.
Saat ini, Ernawati didampingi kuasa hukumnya, Irwanto, S.H., dan Abdul Hafid, S.H.I., M.H., dari Kantor Hukum Irwan Pemuda & Partners, tengah menempuh langkah konsultasi ke Polresta Banyuwangi pada Senin (4/5/2026).
Sementara itu, pihak jurnalis telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Bangsring, Sutoyo, terkait persoalan ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


