Terjerat Utang, Pria di Banyuwangi Nekat Curi Anak Sapi Tetangga Jelang Idul Adha
Tak kuat menanggung beban utang, seorang pria berinisial AB (38), warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, nekat menjadi pelaku pencurian di kampungnya sendiri. Ia diciduk aparat kepolisian setelah terbukti menggasak seekor anak
BANYUWANGI – Tak kuat menanggung beban utang, seorang pria berinisial AB (38), warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, nekat menjadi pelaku pencurian di kampungnya sendiri. Ia diciduk aparat kepolisian setelah terbukti menggasak seekor anak sapi milik tetangganya, di tengah melonjaknya harga ternak menjelang Hari Raya Kurban.
Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat waktu subuh dengan mencuri seekor anak sapi milik Ach. Kudri (44), yang masih bertetangga dengannya.
Kehilangan itu pertama kali diketahui korban saat hendak memberi pakan rutin di kandang yang berada di belakang rumahnya. Saat itu, korban terkejut karena hanya menemukan satu ekor sapi indukan jenis Rambon Manis, sementara anak sapi berusia tujuh bulan sudah tidak ada di tempat.
“Korban awalnya datang ke kandang di belakang rumahnya yang agak jauh untuk memberi makan dua ekor sapinya, dan mendapati anak sapinya sudah hilang,” jelas Kapolsek Licin, AKP Karyadi, Selasa (5/5/2026).
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan anak sapi tersebut di sekitar kandang serta menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
Beberapa waktu kemudian, korban mendapatkan informasi dari saksi yang mengarah pada dugaan bahwa anak sapi tersebut telah dijual oleh pelaku.
“Dari keterangan saksi, diketahui ada transaksi jual beli anak sapi. Pelaku menjual sapi tersebut kepada warga lain dengan harga sekitar Rp6 juta,” ungkap AKP Karyadi.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, petugas kemudian mempertemukan korban, saksi, dan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AB mengakui telah mengambil anak sapi milik korban tanpa izin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut dengan motif untuk membayar utang. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Karyadi.
Barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis Rambon Manis berusia tujuh bulan turut diamankan petugas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
AKP Karyadi menambahkan, pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada hewan ternak yang kandangnya berada jauh dari pemukiman.
“Untuk kandang yang jauh dari rumah tinggal, dapat dipantau dengan memasang lampu penerangan serta CCTV jika memungkinkan. Terlebih momen Idul Adha semakin dekat,” katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


