Advertisement
Hukum dan Kriminal

Modus Beli Putar BBM Subsidi di Probolinggo Kota Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Aksi para penimbun BBM subsidi di Kota Probolinggo akhirnya kandas. Polres setempat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dilakukan oleh lima orang tersangka di empat lokasi berbeda. Kasus ini diungkap dalam pers rele

TIMES Indonesia,
Modus Beli Putar BBM Subsidi di Probolinggo Kota Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota For TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Aksi para penimbun BBM subsidi di Kota Probolinggo akhirnya kandas. Polres setempat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dilakukan oleh lima orang tersangka di empat lokasi berbeda. Kasus ini diungkap dalam pers release, pada Senin (4/5/2026).

Pengungkapan ini bukan hasil operasi dadakan. Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menyebut bahwa jajarannya melakukan penyelidikan intensif sejak Maret hingga April 2026 sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas.

Advertisement

“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka dengan modus yang nyaris seragam. Mereka semua menyalahgunakan tata kelola distribusi BBM subsidi,” ujar Rico dalam konferensi pers.

Modus yang digunakan tergolong sistematis. Para tersangka membeli BBM subsidi secara berulang-ulang menggunakan sejumlah barcode MyPertamina dan kendaraan yang berbeda-beda. Setelah itu, bahan bakar yang seharusnya untuk masyarakat umum tersebut dipindahkan ke dalam jerigen, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Rinciannya, 1.000 liter biosolar dan 307 liter pertalite. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan, jerigen, alat penyedot BBM, serta beberapa *barcode* MyPertamina yang diduga digunakan sebagai akal-akalan agar pembelian di SPBU tetap terlihat wajar.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini jelas merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat kecil yang benar-benar berhak atas BBM subsidi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka mengambil hak orang lain dan mengacaukan harga di pasar. Kami tidak akan biarkan,” tegasnya.

Advertisement

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, mengingat jumlah BBM yang disita tergolong besar untuk ukuran praktik eceran. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sri Hartini
PenulisSri HartiniBergabung di TIMES Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, Pemerintahan, seni, budaya dan isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia