Advertisement
Hukum dan Kriminal

9 Orang Dibekuk Polres Probolinggo Kota dalam Enam Kasus Sabu

Polres Probolinggo Kota tidak banyak bicara. Sepanjang April hingga awal Mei 2026, mereka bergerak. Hasilnya, sembilan orang yang seluruhnya berperan sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk dengan jeratan pasal berlapis.

TIMES Indonesia,
9 Orang Dibekuk Polres Probolinggo Kota dalam Enam Kasus Sabu
Kapolres Probolinggo Kota saat menunjukkan Barang Bukti Sabu dalam Pers release. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota For TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Polres Probolinggo Kota tidak banyak bicara. Sepanjang April hingga awal Mei 2026, mereka bergerak. Hasilnya, sembilan orang yang seluruhnya berperan sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk dengan jeratan pasal berlapis.

Bukan operasi besar-besaran yang melibatkan ratusan personel. Yang dilakukan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota lebih kepada kerja membongkar satu per satu mata rantai kecil yang ternyata saling terhubung. Enam kasus terungkap, sembilan tersangka diamankan, dan barang bukti sebanyak 14,51 gram sabu disita dari tangan mereka.

Advertisement

Dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5/2026), Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri membeberkan bahwa lokasi pengungkapan tersebar di empat kecamatan. Dua lokasi di Mayangan, dua di Kademangan, satu di Kanigaran, serta satu di Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

"Ini menunjukkan bahwa peredaran sabu tidak hanya terjadi di pusat kota, tapi juga sudah masuk ke wilayah kabupaten. Kami memetakan itu," ujar Rico di hadapan awak media.

Yang menarik dari pengungkapan ini bukan jumlah barang bukti yang terbilang sedang. Dari 14,51 gram sabu, polisi juga menemukan empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, sembilan ponsel, uang tunai Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor. Kapolres menegaskan, kombinasi barang bukti itu adalah tanda bahwa mereka bukan sekadar pemakai.

"Timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah banyak tidak mungkin dimiliki oleh pemakai biasa. Ini adalah perlengkapan standar pengedar. Mereka membeli dalam jumlah tertentu, lalu mengemas ulang untuk diedarkan ke level yang lebih bawah," jelas Rico.

Para tersangka yang diamankan adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Latar belakang pekerjaan mereka beragam: wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja informal. Tidak ada satu pun yang berstatus bandar besar. Mereka adalah pengedar level lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi sabu di lingkungan permukiman.

Advertisement

Salah satu pola yang terungkap dari enam kasus itu adalah transaksi yang dilakukan secara tertutup namun tidak terorganisasi rapi. Polisi mengaku mengembangkan dari informasi masyarakat, bukan dari pengintaian besar-besaran. Artinya, warga mulai jenuh dengan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

"Kami mengajak masyarakat terus melapor. Tanpa laporan warga, kami butuh waktu lebih lama. Ini kerja bersama," tambah Rico.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Dua lapis pasal ini sengaja diterapkan untuk memberikan efek jera. Karena menurut Rico, peredaran sabu di Probolinggo tidak pernah benar-benar putus. Begitu satu ditangkap, muncul yang lain. Yang bisa dilakukan adalah terus menekan ruang gerak, terutama di tingkat pengedar kecil yang paling dekat dengan warga.

Enam kasus dan sembilan tersangka ini tidak menghentikan operasi. Polres Probolinggo Kota justru akan memperluas pengembangan jaringan dari keterangan para tersangka. Siapa pemasok mereka, bagaimana pola pembayaran, dan apakah ada keterlibatan pihak lain di luar kota.

Rico menutup dengan catatan yang sama seperti yang ia sampaikan di akhir konferensi pers: perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Selama masih ada warga yang tutup mata atau takut melapor, selama itu pula sabu akan terus berpindah tangan dari satu kantong ke kantong lain. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia