Advertisement
Hukum dan Kriminal

KPK Incar Status Lahan PSC Corner Kota Madiun, Saksi Ungkap Lahan Atas Nama Menantu Maidi

KPK telusuri status lahan PSC Corner Madiun yang diduga milik keluarga Wali Kota nonaktif Maidi. Kasus ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR dan proyek di Kota Madiun.

TIMES Indonesia,
KPK Incar Status Lahan PSC Corner Kota Madiun, Saksi Ungkap Lahan Atas Nama Menantu Maidi
KPK sedang menelusuri status lahan dan bangunan PSC Corner di area destinasi wisata PSC Kota Madiun. (Foto : Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
A-AA+

MADIUN Keberadaan PSC Corner di area destinasi wisata Pahlawan Street Center (PSC) Kota Madiun tak luput dari incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK menelusuri status tanah yang ditempati bangunan dari dana corporate social responsibility (CSR) tersebut. Terungkap, tanah itu atas nama Suliyati Dwi Safitri, menantu H. Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif.

Hal tersebut diungkapkan salah satu saksi KPK, Aang Imam Subarkah.

Advertisement

“Waktu itu saya bertugas untuk pembebasan lahan. Tanah yang saat ini jadi PSC Corner atas nama menantu Maidi,” ungkap Aang usai pemeriksaan saksi di KPPN Surakarta, Selasa (5/5/2026).

Pembangunan PSC Corner di atas lahan milik pribadi itu berpotensi melanggar aturan, mengingat lokasinya berdekatan dengan area fasilitas umum (fasum).

“Kalau menurut peraturan, katanya tidak boleh. Nah, itu nanti yang bisa menjelaskan beliau-beliau yang di atas,” ujar Aang.

PSC Corner

Suliyati diketahui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun pada 16 April 2026. KPK juga meminta keterangan ahli waris pemilik lahan yang kini berdiri PSC Corner.

Advertisement

Keluarga salah seorang ahli waris mengaku rumah yang saat ini mereka tempati terancam disita KPK sebagai barang bukti. Padahal, rumah tersebut merupakan pengganti dari rumah dan tanah yang disebut dibeli oleh Maidi melalui Aang Imam Subarkah.

Rumah pengganti itu ditempati keluarga seorang juru parkir (jukir) bernama Bambang Kustarto sejak 2021. Namun, sejak menempati rumah tersebut, keluarga itu tidak memegang sertifikat atau dokumen kepemilikan. Mereka hanya diberi tahu bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh Maidi.

Berdasarkan keterangan para saksi, keberadaan bangunan PSC Corner kini menjadi perhatian serius KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah tersebut tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni H. Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR), serta Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yupi Apridayani
PenulisYupi ApridayaniSarjana Ilmu Komunikasi UNS Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Topik liputan politik, hukum, pendidikan, sosial, seni budaya dan isu lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia