Polres Cianjur Ringkus Komplotan Penipu Bermodus Uji Coba Kendaraan
Penangkapan gerombolan ini berawal dari laporan warga mengenai praktik kejahatan di wilayah Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
CIANJUR – Personel Kepolisian Sektor Karangtengah Polres Cianjur menciduk empat pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan transaksi kendaraan bermotor melalui platform media sosial.
Penangkapan gerombolan ini berawal dari laporan warga mengenai praktik kejahatan di wilayah Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Para terduga pelaku akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Insiden kriminal ini bermula pada pengujung April lalu, tepatnya malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Komplotan tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli yang berminat pada kendaraan korban melalui skema pembayaran tunai saat pertemuan.
Ketika proses pengecekan unit berlangsung, salah satu pelaku berdalih ingin melakukan uji coba berkendara namun justru langsung melarikan motor tersebut dan tidak pernah kembali ke lokasi pertemuan.
Aparat bergerak cepat setelah menerima pengaduan resmi dari korban. Berbekal informasi lapangan, petugas Unit Reskrim mendatangi titik persembunyian para pelaku di kawasan Kecamatan Cugenang.
Upaya penjemputan paksa ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya empat orang yang kini harus menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian setempat.
Dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Karangtengah Iptu Hendra menjelaskan kronologi pengamanan para tersangka dalam keterangannya.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dengan bantuan korban dan petugas kepolisian, kemudian dibawa ke Polsek Karangtengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih jauh langkah ini diambil guna mendalami peran masing-masing individu dalam struktur komplotan yang meresahkan masyarakat tersebut.
Identitas para pemuda yang ditahan diketahui berinisial RFR (25), RSM (18), REP (21), serta TMH (21), yang semuanya tercatat sebagai penduduk lokal Cianjur.
Sementara itu, korban yang kehilangan harta bendanya merupakan seorang pria berinisial AG (26) asal Kabupaten Subang.
Akibat tipu daya para pelaku, korban harus menelan kerugian finansial yang ditaksir mencapai angka Rp40 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor Vespa matic berkelir merah dengan plat nomor D 3281 ZUF yang sempat dibawa kabur pelaku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman materi perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau anggota jaringan tambahan yang belum tertangkap. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


