Kasus Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung, Polres Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal khususnya yang dilakukan di kawasan hutan lindung karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional (TN) Matalawa.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa dalam Press Conference yang digelar di Lobi Mako Polres Sumba Timur Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial KHM (31) warga Kelurahan Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, AN (35) warga Kelurahan Kamalaputi dan RU (30) Kelurahan Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu.
AKBP Harimbawa menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 10 Desember 2025, terkait penambangan ilegal yang terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA/
Penambangan tanpa izin itu sendiri bertempat di sungai Laku Landak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Dari hasil penyidikan sebut dia, diketahui bahwa para tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dengan metode sederhana (open mining) yakni menggali material tanah dan batuan.
Kemudian dilakukan proses pendulangan menggunakan wajan/kuali untuk memperoleh butiran emas namun kegiatan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
“Jadi dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka yakni, 3 buah senter kepala, 1 buah linggis besi dan 5 buah wajan aluminium,” jelas AKBP Harimbawa.
Selain barang bukti juga turut diamankan dokumen pendukung terkait status kawasan hutan lindung berupa peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah serta surat keputusan Kementerian yang dilengkapi peta kawasan.
Penetapan tersangka dituangkan dalam surat ketetapan tersangka yang diterbitkan pada 24 April 2026 oleh Sat Reskrim Polres Sumba Timur dengan modus PETI dalam kawasan hutan lindung.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Ayat(1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023;
Pasal 78 ayat(6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Thun 2023., Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dngan UU RI Nomor 2 Tahun 2025.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal khususnya yang dilakukan di kawasan hutan lindung karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Saat ini proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan akan ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Harimbawa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


