Advertisement
Hukum dan Kriminal

Saung Jadi Tempat Transaksi Obat Keras, Polres Majalengka Gulung Pengedar

Polres Majalengka menangkap pria pengedar obat keras ilegal di Dawuan. Ratusan pil tanpa izin edar disita sebagai upaya melindungi generasi muda dari zat berbahaya.

TIMES Indonesia,
Saung Jadi Tempat Transaksi Obat Keras, Polres Majalengka Gulung Pengedar
Satresnarkoba Polres Majalengka mengamankan pengedar obat terlarang. (FOTO: Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Di tengah upaya aparat menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali membongkar praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Dawuan.

Seorang pria berinisial S alias Cepol (41) diringkus aparat saat berada di sebuah saung di Desa Balida, Kecamatan Dawuan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Advertisement

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. 

Langkah tegas itu dilakukan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggerebekan, aparat mendapati tersangka menguasai sejumlah obat keras tanpa izin edar dan tanpa kewenangan resmi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat yang disimpan tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextromethorphan, 53 butir Hexymer, serta 66 butir pil jenis Double Y. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp529 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Advertisement

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Selain itu, fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda," ujarnya, Kamis (7/5/2026)

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam memberantas peredaran zat berbahaya di lingkungan masyarakat.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Polres Majalengka pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Langkah itu dinilai penting demi menjaga Kabupaten Majalengka tetap aman dari ancaman zat kimia berbahaya yang mengintai generasi muda. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia