Advertisement
Hukum dan Kriminal

Suami Bunuh Istri di Panderejo Banyuwangi Divonis 13 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan istri oleh suami yang terjadi, pada Senin 20 Oktober 2025 di Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, Jawa Timur mencapai babak akhir. Majelis hakim menyatakan Ghandi Dibya Frandana, (41) bersalah dan dijatuhi hukuman

TIMES Indonesia,
Suami Bunuh Istri di Panderejo Banyuwangi Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan kepada istri tengah dibawa petugas. (FOTO : Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Kasus pembunuhan istri oleh suami yang terjadi, pada Senin 20 Oktober 2025 di Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, Jawa Timur mencapai babak akhir. Majelis hakim menyatakan Ghandi Dibya Frandana, (41) bersalah dan dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara.

Melalui vonis ini, majelis hakim memastikan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindakannya yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga merenggut nyawa istrinya, Budi Wiyantise (53). 

Advertisement

Meskipun hasil penyidikan Polresta Banyuwangi dan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan penyebab pembunuhan adalah masalah rumah tangga. Namun motif tersebut justru tidak terungkap dalam persidangan, sehingga dibalik aksi nekat pegawai Pegadaian itu tetap menjadi misteri di meja hijau.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono membenarkan vonis tersebut, bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 13 tahun.

“Terbukti bersalah, makanya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun yang dikurangi selama terdakwa dipenjara,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Agus, vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa itu telah mempertimbangkan seluruh aspek. Meski vonis yang diberikan terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan JPU. 

“Tuntutan sebelumnya memang 15 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan terbilang masih masuk akal. Dikarenakan tidak terlampau jauh dari tuntutan,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan penjelasan Agus, persidangan memang belum berhasil mengungkap motif di balik aksi tersebut. Kendati demikian, JPU akan tetap menjadikannya berkas dakwaan sebagai acuan utama dalam proses hukum ini.

 “Meski dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya tidak mengakui dan diam, tentu tetap dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan awal,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ghandi, Eko Sutrisno juga membenarkan jika kliennya tidak mengungkapkan motif dalam aksinya. Kliennya lebih memilih diam untuk menerima hukuman atas perbuatannya. 

“Klien kita tidak mengungkapkan motifnya, mungkin saja dikarenakan adanya masalah pribadinya. Meski begitu kita tetap melakukan pembelaan terhadap terdakwa,” paparnya,

Eko menyebut, vonis yang dijatuhkan tentu hukuman maksimal dari Undang-Undang tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Oleh sebab itu pihaknya tidak melakukan upaya banding atau apapun. 

“Klien kita memilih diam, sehingga kita tidak melakukan upaya hukum banding,” tegasnya. 

Untuk diketahui, dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Undang-Undang tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal tersebut dinilai memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan hingga persidangan.

Terdakwa Ghandi Dibya Frandana tega menikam istrinya sendiri yang bernama Budi Wiyantise di rumahnya Jalan Serayu, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, dengan menggunakan pisau dapur. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Anggara Cahya
PenulisAnggara CahyaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia