Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Putus Sindikat Peredaran Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita

Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya. Dalam operasi sepanjang April hingga awal Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 39 tersangka dari berbagai

TIMES Indonesia,
Polresta Malang Kota Putus Sindikat Peredaran Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Polresta Malang Kota saat rilis ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya. Dalam operasi sepanjang April hingga awal Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 39 tersangka dari berbagai latar belakang.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah tegas dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Advertisement

“Berawal dari informasi atau temuan masyarakat, lalu dari situ kami kembangkan dan menggali informasi lebih dalam. Akhirnya dapat kami kembangkan ke beberapa titik seperti di Klojen, Blimbing maupun Kedungkandang,” ujar Putu Kholis, Jumat (8/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja seberat 8,9 kilogram, sabu 1,6 kilogram, tiga butir ekstasi, serta 75 ribu pil double L yang diduga siap edar.

Menurut Putu Kholis, seluruh barang haram itu direncanakan untuk dipasarkan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya. Polisi juga masih mengembangkan sejumlah kasus untuk memburu pemasok utama narkoba tersebut.

“Untuk beberapa kasus masih ada yang dalam pengembangan untuk melacak asal muasal dari mana narkoba itu didapatkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai profesi dan rentang usia. Tidak hanya wiraswasta, ada pula mahasiswa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Advertisement

“Ini artinya seluruh lapisan masyarakat, baik yang masih muda maupun yang sudah berusia, semuanya berpotensi dipengaruhi menjadi kurir atau bagian dari peredaran narkoba. Ini menjadi kewaspadaan yang perlu diantisipasi bersama,” ungkapnya.

Para tersangka kasus sabu, ganja dan ekstasi dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara tersangka peredaran pil double L dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Dalam kesempatan itu, Putu Kholis turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba di Kota Malang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada petugas. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu penegakan hukum dan mewujudkan Kota Malang yang semakin aman,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia