Raup Rp200 Juta Sebulan dari Bisnis Arak Bali Ilegal, Pria di Malang Diciduk Polisi
Bisnis ilegal penjualan minuman keras jenis arak bali di Kota Malang ternyata mampu menghasilkan keuntungan fantastis. Seorang pria berinisial PS (33), warga Kecamatan Kedungkandang, diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota setelah diduga meraup
MALANG – Bisnis ilegal penjualan minuman keras jenis arak bali di Kota Malang ternyata mampu menghasilkan keuntungan fantastis. Seorang pria berinisial PS (33), warga Kecamatan Kedungkandang, diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota setelah diduga meraup laba hingga Rp 200 juta per bulan dari peredaran arak bali tanpa izin edar.
PS ditangkap dalam operasi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal yang digelar Satresnarkoba Polresta Malang Kota sepanjang 1 April hingga 6 Mei 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 1.500 botol arak bali yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain mengatakan, bisnis arak bali ilegal tersebut tergolong sangat menguntungkan sehingga terus diminati pelaku.
Menurut Daky, tersangka mendatangkan arak bali langsung dari Bali dalam jumlah besar secara rutin untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. Dalam sekali pengiriman, pelaku membawa sekitar 1.500 botol ukuran 600 mililiter.
“Pelaku membeli per botol sekitar Rp 18 ribu, kemudian dijual Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu. Bahkan ada yang dijual Rp 50 ribu. Jadi selisih keuntungannya bisa sampai 100 persen,” ujar Daky, Jumat (8/5/2026).
Pengiriman dilakukan dua kali dalam sepekan atau sekitar delapan kali dalam sebulan. Dari pola distribusi itu, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh tersangka sangat besar.
“Setiap kirim mereka bisa mendapatkan laba kurang lebih Rp 25 juta. Kalau dalam sebulan berarti sekitar Rp 200 juta keuntungannya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis minuman keras ilegal tersebut telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu setengah tahun. Polisi menilai tingginya permintaan masyarakat terhadap arak bali menjadi salah satu faktor bisnis ilegal itu terus berkembang di Kota Malang.
“Ini menjadi prospek bisnis ilegal yang menguntungkan dan diminati karena masyarakat Kota Malang juga cukup banyak yang mencari minuman keras jenis arak bali,” ucapnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran arak bali ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, PS dijerat Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Tersangka terancam hukuman maksimal satu tahun penjara serta denda maksimal kategori kedua. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


