Penadah Motor Curian di Majalengka Ditangkap, Polisi Bongkar Rantai Jaringan Curanmor
Polres Majalengka amankan penadah curanmor berinisial M (Dimor). Sepeda motor Honda Revo curian dibeli Rp2 juta dari pelaku utama AS. Barang bukti motor dan dokumen diamankan.
MAJALENGKA – Upaya pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor terus diperkuat jajaran Polres Majalengka Polda Jawa Barat. Kali ini, Polsek Jatitujuh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian dan menangkap seorang pelaku berinisial M alias Dimor (30), Sabtu, (9/5/2026)
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor milik H. Muhadi, seorang petani asal Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah diungkap.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama pencurian berinisial AS diketahui mencuri sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 3428 WL yang terparkir di garasi rumah korban. Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS sebelum akhirnya berpindah tangan kepada tersangka M.
"Pelaku M membeli motor hasil curian tersebut dengan harga Rp2 juta. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yayat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan STNK dan BPKB asli milik korban.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam memberantas jaringan curanmor hingga ke penadah barang hasil kejahatan.
Menurutnya, penadah memiliki peran penting dalam perputaran hasil tindak pidana sehingga harus ditindak tegas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi.
Sebab, tindakan tersebut dapat masuk dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut didukung laporan cepat masyarakat Majalengka, serta kesigapan personel kepolisian di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


