Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelecehan Siswi SMPN di Kepanjen Dikabarkan Berakhir Damai, Disdik Pemkab Malang Tetap Lakukan Pemeriksaan

Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi salah satu SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang, dikabarkan berakhir damai. Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan oknum guru.

TIMES Indonesia,
Dugaan Pelecehan Siswi SMPN di Kepanjen Dikabarkan Berakhir Damai, Disdik Pemkab Malang Tetap Lakukan Pemeriksaan
Klarifikasi dan mediasi awal dugaan pelecehan oleh oknum guru pada siswi di SMPN 2 Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (9/5/2026). (Foto: IST)
A-AA+

MALANG Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang viral di media sosial, dikabarkan telah berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Informasi tersebut muncul setelah beredar video yang diduga merupakan dokumentasi proses mediasi dan klarifikasi antara keluarga korban dan oknum guru yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku. Mediasi berlangsung di salah satu ruangan sekolah pada Sabtu (9/5/2026).

Advertisement

Video tersebut diunggah di sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram bndnews.id.

Kepala Sekolah Kirim Video Hasil Mediasi

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan yang menyeret nama salah satu guru di sekolah tersebut, Kepala SMPN setempat, Woro Tyas, tidak memberikan penjelasan secara langsung.

Ia hanya mengirimkan rekaman video yang disebut sebagai hasil mediasi antara para pihak. Dalam video itu tampak kepala sekolah, pihak yang mendapat pendampingan hukum, serta kuasa hukum yang mewakili Mardi Nurcahyo.

“Saya selaku kuasa hukum saudara Mardi Nurcahyo menyampaikan bahwa semua persoalan yang terjadi di SMPN 2 Kepanjen telah dinyatakan selesai. Pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, seluruh pihak telah sepakat untuk tidak mempermasalahkan perkara ini,” ujar kuasa hukum dalam video tersebut.

Ia juga meminta pihak-pihak yang telah mengunggah informasi mengenai dugaan kasus tersebut agar menghapus konten yang telah dipublikasikan.

Advertisement

“Kami mohon kepada semua pihak yang telah mengunggah kasus ini untuk men-take down mulai hari ini. Kami harap ini dapat dimaklumi oleh semua pihak,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah kesepakatan hasil mediasi dibuat secara tertulis di atas materai, Woro Tyas menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.

“Sudah komplit mulai Sabtu kemarin,” tulisnya, Senin (11/5/2026) malam.

Dinas Pendidikan Tetap Lakukan Pemeriksaan

Meski disebut telah terjadi kesepakatan damai, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tetap melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/5/2026).

“Pagi tadi pejabat administrator Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah telah mengundang kepala sekolah dan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Rachmat.

Dugaan Pelecehan Tetap Dapat Diproses Hukum

Secara hukum, dugaan pelecehan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses hukum, terutama jika berkaitan dengan perlindungan hak anak sebagai korban.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia