ICW Ungkap Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal BGN Rp49,5 Miliar
ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional tahun 2025 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025. Lembaga antikorupsi itu memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp49,5 miliar.
Dalam keterangannya, ICW menyebut pengadaan jasa sertifikasi halal dilakukan dalam empat tahap dengan total anggaran mencapai Rp141,79 miliar. Pengadaan itu mencakup 4.000 sertifikasi halal dengan pemenang tender yakni PT BKI.
ICW menilai terdapat empat persoalan utama dalam proses pengadaan tersebut yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.
Pertama, ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
Selain itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berada di tingkat SPPG. ICW menyebut setiap SPPG telah menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari sehingga seharusnya mampu memenuhi kewajiban tersebut secara mandiri.
Kedua, ICW menduga terjadi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan tanggung jawab hukum tertentu. Menurut ICW, empat paket pengadaan memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama sehingga seharusnya dapat digabung menjadi satu paket.
ICW menilai pemecahan paket diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka, serta membatasi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA).
“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” tulis ICW seperti dikutip dalam laman resmi mereka, Selasa (12/5/2026).
Ketiga, ICW menemukan dugaan praktik “pinjam bendera”. Berdasarkan penelusuran pada sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.
ICW menduga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.
Keempat, ICW menduga adanya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan menggunakan tarif BPJPH yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah sebesar Rp23.057.500.
Dengan asumsi pengurusan 4.000 sertifikat halal, total biaya diperkirakan mencapai Rp92,2 miliar. Sementara nilai kontrak pengadaan mencapai Rp141,7 miliar.
“Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga sedikitnya Rp49,5 miliar,” tulis ICW.
Atas temuan tersebut, ICW menduga terdapat pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN pada 2025.
Keterangan tersebut disampaikan ICW pada 7 Mei 2026 melalui Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah, serta Staf Divisi Investigasi, Zararah Azhim Syah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


