Plt Wali Kota Madiun Diduga Tahu Soal Dana CSR, Diperiksa KPK Selama 10 Jam
KPK telisik dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pemkot Madiun, periksa Plt Wali Kota dan pejabat dinas untuk menguak skema permintaan dana ke swasta yang melibatkan Wali Kota nonaktif.
MADIUN – Perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Pemkot Madiun kepada pihak swasta terus ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah seorang saksi yang diduga mengetahui adalah pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun (BP).
BP diketahui diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (11/5/2026). "Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun," kata Budi Prasetyo juru bicara KPK kepada wartawan, Senin (11/5/2026) malam.
Budi mengungkapkan BP diduga mengetahui adanya perencanaan dan permintaan dana kepada pihak swasta. Ada skema-skema penentuan terkait dengan besaran dari dana CSR yang harus dipenuhi oleh para pihak swasta untuk diberikan kepada Wali Kota Madiun.
"Kemudian bagaimana teknis permintaannya, karena diduga saksi mengetahui adanya perencanaan dan permintaan tersebut. Sehingga dapat memperkuat bukti-bukti awal yang sudah didapatkan penyidik dari perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan," jelas Budi.
Bersamaan dengan BP, tim penyidik juga meminta keterangan dua orang saksi lainnya, yakni Agus Mursidi selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun dan Agus Tri Tjahjanto Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Madiun. Agus sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Para saksi, lanjut Budi, didalami pengetahuannya terkait proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta. "Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun," ungkap Budi.
DIberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun. Mereka adalah Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto. Tiga orang tersangka masih ditahan di Gedung Merah Putih, Jakarta sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


