Advertisement
Hukum dan Kriminal

Enam Kali Keluar Masuk Penjara, Maling Motor Lintas Kabupaten Diringkus Polisi di Banyuwangi

Meski sudah enam kali merasakan dinginnya jeruji besi, pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten ini berhasil diringkus polisi.

TIMES Indonesia,
Enam Kali Keluar Masuk Penjara, Maling Motor Lintas Kabupaten Diringkus Polisi di Banyuwangi
Barang bukti hasil pencurian (FOTO : Polsek Wongsorejo For TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Pepatah ‘Kapok Lombok’ nampaknya tidak berlaku bagi ES (39) warga Bondowoso, Jawa Timur. Meski sudah enam kali merasakan dinginnya jeruji besi, pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten ini berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim, Aipda Oktorio Wisnu Pradana menerangkan, ungkap kasus ini bermula, pada Rabu 5 November 2025 di area SPBU Alasrejo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. 

Advertisement

Kronologi berawal saat ES alias pelaku tiba di TKP dengan mengendarai motor merek Honda Supra untuk beristirahat di area gazebo SPBU. Disana, pelaku bertemu dengan seorang bernama Muhammad David Laili yang juga melakukan kegiatan serupa yakni duduk beristirahat.

Sambil mengobrol di gazebo SPBU, tersangka berusaha meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-2743-WF dari tangan Muhammad David Laili.

“Namun pada saat itu oleh saksi kendaraan tersebut tidak dipinjamkan,” jelas Aipda Oktorio, Kamis (14/5/2026).

Singkatnya, masih kata Aipda Oktorio, saat Muhammad David Laili beranjak dari gazebo menuju toilet. ES melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor Muhammad David Laili atau korban, beserta satu unit ponsel Infinix Smart 8 milik anak korban yang tersimpan di dasbor depan.

“Pelaku selanjutnya mengendarai sepeda tersebut menuju arah Situbondo dengan meninggalkan sepeda Supranya,” terangnya.

Advertisement

Anak korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Buyanto, yang segera meneruskan laporan itu kepada pihak berwajib.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp20.000.000," terang Aipda Oktorio.

Penyelidikan kasus curanmor di SPBU Alasrejo tersebut akhirnya menemui titik terang. Selang beberapa bulan, Polsek Wongsorejo mendapatkan informasi dari Polsek Situbondo Kota mengenai penangkapan pria berinisial ES karena kasus pencurian kotak amal di sebuah Pondok Pesantren disana. Setelah dikonfirmasi, ES ternyata adalah pelaku yang selama ini dicari atas kasus curanmor tersebut.

Bahkan, sepeda motor yang digunakan ES untuk mengambil kotak amal, ternyata adalah kendaraan milik Muhammad David Laili yang telah dicuri sebelumnya yakni merek Honda Vario warna putih. Hal ini terungkap setelah pelaku mengakuinya sendiri kepada petugas.

"Pelaku mengakui jika sepeda motor tersebut hasil curian, ketika petugas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan yang digunakan pelaku," papar Aipda Oktorio.

"Setelah mendapat informasi, kami Tim Reskrim Polsek Wongsorejo langsung menuju Polsek Situbondo kota sekira pukul 22.30 WIB untuk membawa pelaku serta BB ke kantor Polsek Wongsorejo," imbuhnya. 

Polisi mengungkap fakta baru ketika dalam proses pengembangan kasus. Yang mana, diketahui bahwa sepeda motor Supra yang ditinggalkan pelaku di area SPBU Alasrejo, ternyata juga merupakan hasil curian yang berasal dari wilayah Jember.

Polisi juga mengungkap deretan kasus yang menyeret ES masuk penjara, yaitu : 

  1. Pada tahun 2013, ES pernah di hukum dalam perkara tindak pidana Curanmor, dengan putusan penjara selama 2 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Bondowoso. 
  2. Pada tahun 2016 ES pernah di hukum dalam perkara tindak pidana penipuan sepeda motor, dengan putusan penjara selama 10 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Situbondo. 
  3. Pada tahun 2017 ES pernah di hukum dalam perkara tindak pidana pencurian kotak amal masjid, dengan putusan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Bondowoso.
  4. Pada tahun 2018 ES pernah di hukum dalam perkara tindak pidana turut serta tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu, dengan putusan penjara selama 1 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Bondowoso. 
  5. Pada tahun 2020 ES pernah di hukum dalam perkara tindak pidana pencurian secara berlanjut, dengan putusan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Situbondo. 
  6. Pada tahun 2022 ESernah di hukum dalam perkara tindak pidana pencurian yang di lakukan secara berlanjut, dengan putusan penjara selama 2 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Bondowoso. 
  7. Pada tahun 2022 ES pernah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana pencurian ringan mencuri kotak amal, dengan putusan pidana denda Rp.200.000.

"Dalam kasus terbaru yakni Curanmor di wilayah Wongsorejo tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Aipda Oktorio.

Aipda Oktorio juga menyampaikan, motif ES selama ini sering melakukan tindak pencurian karena faktor ekonomi. Bukan karena penyakit ataupun hal lain.

"Oleh pelaku memang sudah dijadikan pekerjaanya," ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Anggara Cahya
PenulisAnggara CahyaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia