Perselingkuhan Berujung Siraman Air Keras di Ngadirojo Pacitan, Ayah-Anak Jadi Tersangka
Peristiwa itu terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Rabu pagi (13/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
PACITAN – Kasus penyiraman cairan kimia air keras yang menimpa seorang warga di Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan dua tersangka, ayah dan anak, setelah dugaan penganiayaan berencana terhadap korban dipicu persoalan perselingkuhan dan utang piutang.
Peristiwa itu terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Rabu pagi (13/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban, Eko Susanto, warga Desa Pagerejo, disiram cairan kimia saat hendak berangkat ke pasar menggunakan sepeda motor.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sayitno (57), warga Desa Hadiwarno, dan anaknya, Ridho Candar Gusti (26).
Kasus tersebut bermula ketika korban dibuntuti dua orang yang berboncengan sepeda motor matik. Keduanya mengenakan helm, penutup wajah, dan jas hujan sehingga identitasnya sempat sulit dikenali.
Setibanya di jalan tengah sawah di Dusun Mojo, tepatnya dekat tempat pangkas rambut, korban dihentikan oleh salah satu pelaku.

“Pak mandek enek titipan,” ujar pelaku kepada korban.
Merasa tidak curiga, korban lantas menghentikan motornya. Namun sesaat setelah turun, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan ke arah tubuh korban hingga mengenai mata kiri, telinga kiri, dan bagian dada.
Korban sempat melawan. Dalam upaya mempertahankan diri, ia menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh. Saat itulah pelaku panik, membuang botol semprotan yang dipakai lalu kabur menuju arah Pasar Wiyoro.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada Sayitno dan Ridho. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aksi tersebut ternyata sudah direncanakan.
Ayub menjelaskan, sebelum kejadian, kedua tersangka berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario merah. Saat berpapasan dengan korban di wilayah Plugon, Desa Pagerejo, mereka berbalik arah lalu mengejar korban.
“Ketika korban berhenti, tersangka Sayitno turun dari motor, mengambil botol spray yang sebelumnya sudah dipersiapkan, lalu menyiramkan cairan hydrogen peroxide (H2O2) ke arah korban,” jelas Ayub Selasa (19/5/2026).
Tak berhenti sekali, tersangka disebut sempat kembali menyemprotkan cairan ke tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri. Sementara Ridho berada di atas motor dengan peran mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Menurut hasil pemeriksaan, motif pelaku dilatarbelakangi dendam pribadi. Sayitno mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga berselingkuh dengan korban.
Selain itu, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.
Niat melukai korban disebut sudah muncul sejak pertengahan 2025. Namun rencana itu baru benar-benar dijalankan pada 13 Mei 2026.
“Motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi karena korban berselingkuh dengan istrinya, dan korban tidak membayar hutangnya,” terang Ayub.
Usai kejadian, tersangka sempat menghilangkan jejak. Jas hujan yang dipakai ketika beraksi dibuang di area sawah belakang rumah atas perintah Sayitno kepada anaknya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol semprotan bekas cairan kimia, pakaian korban, jas hujan, helm, jeriken, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


