Advertisement
Hukum dan Kriminal

Diduga Motif Dendam, Pelaku Bakar Mobil Istri Hoho Alkaf Ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara

Polres Banjarnegara menangkap pelaku pembakaran mobil istri Kades Hoho Alkaf. Motif pelaku dipicu dendam pribadi soal upah dan konten TikTok kemewahan.

TIMES Indonesia,
Diduga Motif Dendam, Pelaku Bakar Mobil Istri Hoho Alkaf Ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama, S.Tr.K SIK MH saat memberikan keterangan pers. (FOTO: Humas Polres Banjarnegara)
A-AA+

Banjarnegara Kasus pembakaran mobil milik istri Hoho Alkaf (Welas Yuni Nugroho), Kades Purwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara pada 23 April 2026 lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RP (43) asal Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja Kabupaten setempat.

‎Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto SH SIK MM melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama, S.Tr.K SIK MH menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 23 April 2026, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Advertisement

‎Petugas juga melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP. "Petugas kemudian melakukan pendalaman penyelidikan hingga mendapatkan informasi terduga pelaku yaitu seorang laki-laki berinisial RP (43) warga Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah korban," jelasnya.

‎Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Banjarnegara dan dibantu tim Jatanras Polda Jateng lanjut dia, kesimpulan mengarah kepada terduga pelaku dengan inisial RP.

‎"Pada tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Banjarnegara mengamankan RP di sekitar wilayah Mandiraja," ungkapnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

‎Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman keterangan dari pelaku, RP mengakui perbuatannya yaitu telah membakar mobil milik korban.

Mobil Istri Hoho Alkaf

‎Kemudian dari hasil pengembangan keterangan terhadap RP, penyidik menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut antara lain dirumah RP ditemukan kain yang identik dengan sisa kain yang diduga digunakan untuk pembakaran yang ditemukan di TKP dan selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari sepeda motor kedalam jerigen. 

‎Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkar.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah ditemukan fakta bahwa bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil yaitu bensin hal tersebut sesuai dengan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya dengan sarana bahan bakar bensin.

‎"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," jelasnya lagi.

‎Berdasarkan pemeriksaan, Kasat Reskrim, kembali menegaskan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka memiliki dendam pribadi, sebab tersangka mengenal lama dengan Welas Yuni Nugroho atau yang populer disapa Hoho Alkaf sejak tahun 2015 disamping itu tersangka juga tidak suka dengan perilakunya dalam bermedia sosial.

‎"Tersangka itu sebagai supir dump truk namun saat proses pembayaran gaji/upah selalu terlambat dan dia harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah/gaji. Disamping itu tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten tik-tok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan ditengah tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," bebernya.

‎Tersangka dua hari sebelum kejadian membeli bensin jenis pertalite terlebih dahulu di pom bensin Kaliwinasuh, setelah itu dipindahkan menggunakan selang ke jerigen dan mempersiapkan obor kayunya.

‎"Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 kilometer, lalu dari area luar rumah atau sebelah Selatan dari rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai opor lalu dilempar dan langsung pelaku pergi dari lokasi melewati jalan jalan sempit," ucap dia.

‎Berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, barang bukti elektronik dan pengakuan tersangka tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 'Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang', dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

‎Dalam kesempatan ini Kasatreskrim Polres Banjarnegara juga menyampaikan, turut prihatin atas peristiwa yang menimpa korban serta ucapakan trimakasih atas dukungan dan doa masyarakat Kabupaten Banjarnegara dan media sehingga peristiwa ini bisa terungkap.

‎Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan barang bukti berupa; 1 unit mobil merek Honda Type CIVIC 1.5 TC E CVT tahun 2019 warna putih platinum mutiara terdapat bekas terbakar beserta kunci kontak, STNK dan BPKB, 1 buah kayu yang terlilit kain warna kombinasi coklat, merah muda, putih, motif kupu-kupu terdapat sebagian bekas terbakar.

‎Kemudian ada juga 1 buah selang dengan panjang kurang lebih 40 cm yang ditemukan di rumah tersangka yang mana barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk memindahkan bensin jenis pertalite yang berada di tangki bensin 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Merah ke jerigen serta rekaman cctv di SPBU saat tersangka mengisi bensin menggunakan sepeda motor. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muchlas Hamidi
PenulisMuchlas HamidiBergabung dengan TIMES Indonesia sejah tahun 2020 Liputan : Sosial, Budaya, dan isu atau kejadian di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia