Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 122.445 benih bening lobster di Batam. Dua pelaku ditangkap, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Batam. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sekitar 122.445 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Dua orang terduga pelaku berinisial SS dan DS telah diamankan. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri, dengan tujuan akhir diduga menuju Vietnam melalui Singapura.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, mengatakan DS berperan sebagai pihak yang memerintahkan penjemputan, sedangkan SS bertugas sebagai kurir.
“Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi di Batam, Kamis (21/5/2026).
Berawal dari Informasi Pengiriman dari Jakarta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).
Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper-koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Modus Disamarkan dalam Koper
Pelaku menggunakan sejumlah koper untuk menyamarkan barang bawaan. Dalam setiap koper, hanya terdapat empat kantong berisi benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Menurut Silvester, kurir di bandara dijanjikan upah Rp2,5 juta untuk setiap koper, sedangkan pihak yang mengatur penjemputan dijanjikan imbalan Rp10 juta.
“Biasanya tujuan akhir pengiriman ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” katanya.
Sebagian Besar Benih Lobster Dilepasliarkan
Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adi Guna, mengatakan hasil pencacahan menunjukkan jumlah benih lobster yang diamankan mencapai 122.445 ekor.
Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sementara sisanya dilepasliarkan ke perairan Galang Baru pada Rabu malam (20/5/2026).
Benih lobster yang diamankan didominasi jenis lobster pasir.
“Keputusan terbaik memang dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” ujarnya.
Dijerat UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

