BNN dan Polres Kutai Timur Sita 92 Kg Sabu Jaringan DPO Maboy
Tim gabungan BNN RI dan Polres Kutai Timur membongkar jaringan narkoba lintas pulau milik DPO Maboy. Petugas menyita 92 kg sabu, vape etomidate, dan aset mewah.
Surabaya – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, berhasil membongkar jaringan narkotika lintas pulau yang dikendalikan oleh buronan M. Fathurahman alias Maboy. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 92 kilogram sabu dan ribuan cartridge vape mengandung etomidate.
Operasi bersama yang berlangsung pada Jumat (8/5/2026) lalu di wilayah Kutai Timur, Balikpapan, hingga Samarinda ini menyasar jaringan bisnis narkoba milik Maboy. Pria asal Samarinda tersebut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaringan ini diketahui menguasai jalur distribusi di empat pulau besar.
"Jaringan F (Fathurahman/Maboy) ini termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa," ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Penyergapan di Kutai Timur dan Temuan Sabu 92 Kg
Petugas di lapangan melakukan penyergapan terhadap para pelaku di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur. Di lokasi ini, petugas menangkap dan menetapkan empat orang tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan lima koper besar yang berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto 92 kilogram, serta 1.000 cartridge vape etomidate siap edar. Temuan cairan vape mengandung psikotropika ini mengindikasikan adanya pergeseran strategi pasar yang menyasar generasi muda.
"Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur. Ini operasi bersama yang menyasar jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah," tegas AKBP Fauzan.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan Aset di Jakarta
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pengembangan kasus hingga ke Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran aset (asset tracing), tim gabungan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII dan sebuah rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Dari operasi di Jakarta tersebut, petugas menyita satu unit mobil Land Rover Defender, satu unit mobil pikap, sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan alat komunikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya memotong aliran keuangan dan kemampuan logistik sindikat tersebut.
Melalui instrumen TPPU, petugas terus memburu aset-aset milik gembong narkoba Maboy untuk meruntuhkan struktur finansial jaringan tersebut.
"Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, maupun Bali," pungkas AKBP Fauzan terkait pengejaran gembong utama yang masih buron. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


