Advertisement
Hukum dan Kriminal

Terekam Jelas di CCTV, Maling Tas Jamaah Masjid di Kudus Diciduk Polisi

Pelaku diketahui berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

TIMES Indonesia,
Terekam Jelas di CCTV, Maling Tas Jamaah Masjid di Kudus Diciduk Polisi
Pelaku pencurian tas milik jamaah di Masjid Jami' At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus (Foto: Ezra/TIMES Indonesia)
A-AA+

PACITAN Niat hati ingin istirahat di masjid, seorang jamaah di Kabupaten Kudus malah jadi korban pencurian. Beruntung, gerak-gerik pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV.

Tim Polsek Kudus pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pencurian tas milik jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus tersebut.

Advertisement

​Pelaku diketahui berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

​“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini menimpa seorang pria bernama Surya (51), warga Wergu Kulon.

Maling Tas Jamaah Masjid Kabupaten Kudus 2

Ceritanya, korban baru saja selesai mengurus pembayaran pajak kendaraannya di Samsat Kudus. Karena bertepatan dengan waktu salat Ashar, korban pun mampir ke Masjid Jami’ At Taqwa.

Advertisement

​Sembari menunggu adzan berkumandang, korban memutuskan untuk meluruskan kaki dan ketiduran di teras masjid. Saat itu, ia meletakkan tas selempang warna krem miliknya tepat di atas kepala sebagai bantalan.

​“Setelah bangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati tasnya sudah hilang,” jelasnya.

Akibat aksi nekat AR, korban sempat merugi hingga jutaan rupiah karena di dalam tas selempang yang dicuri tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta, 1 unit smartphone, STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, serta dompet korban.

Setelah melakukan pengembangan kasus dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengendus identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Maling Tas Jamaah Masjid Kabupaten Kudus 3

​Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari tas selempang krem milik korban, dompet, buku tabungan, KTP, hingga sisa uang tunai yang tersisa Rp 2 juta.

​“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia