Putri Zulhas Mangkir Dua Kali, PN Jakarta Timur Buka Jalan Eksekusi Paksa Rumah
Putri Zulkifli Hasan kembali tidak hadir dalam aanmaning kedua di PN Jakarta Timur. Pemohon eksekusi kini bersiap mengajukan pengosongan rumah secara paksa.
JAKARTA – Ketidakhadiran berulang dalam proses aanmaning atau teguran pelaksanaan putusan pengadilan dapat menjadi tahapan penting menuju eksekusi paksa. Situasi itulah yang kini terjadi dalam perkara sengketa rumah yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putri Zulkifli Hasan kembali tidak menghadiri sidang aanmaning kedua yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Ketidakhadiran tersebut membuka peluang bagi pihak pemohon untuk melanjutkan proses pengosongan rumah melalui mekanisme eksekusi paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita. Dari pihak pemohon, hadir Aziz Anugrah Yuda Prawira bersama tim kuasa hukumnya, yakni advokat Dr. Yayan Riyanto dan Veridiano LF Bili.
Sementara itu, dari pihak termohon hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang hadir di ruang persidangan. Majelis bahkan menunggu hingga sekitar dua jam untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon menghadiri proses aanmaning.
Namun hingga pukul 12.00 WIB, Putri Zulkifli Hasan tidak hadir tanpa keterangan resmi yang disampaikan kepada pengadilan.
Aanmaning Kedua Selesai, Tahap Eksekusi Bersiap Dilakukan
Kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, menjelaskan bahwa Ketua PN Jakarta Timur telah menyatakan proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan.
Menurutnya, pengadilan selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak termohon.
"Ketua PN Jakarta Timur telah menyatakan proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan. Selanjutnya kami diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi pengosongan secara paksa apabila termohon tidak menjalankan putusan secara sukarela," ujar Yayan.
Dalam hukum perdata, aanmaning merupakan tahapan yang dilakukan pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang kalah diberikan kesempatan untuk melaksanakan putusan tanpa tindakan paksa.
Peninjauan Kembali Tidak Menghentikan Eksekusi
Yayan juga menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang disebut masih diajukan oleh pihak Putri Zulkifli Hasan tidak otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, ketentuan hukum acara perdata mengatur bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat penetapan lain dari pengadilan.
"PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan," tegasnya.
Soroti Ketidakhadiran Berulang
Pihak pemohon menilai ketidakhadiran dalam dua kali pemanggilan aanmaning menjadi catatan tersendiri dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
Yayan menilai setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum seharusnya menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan pengadilan, terlebih apabila yang bersangkutan merupakan figur publik.
"Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas," katanya.
Meski demikian, pihak pemohon mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak termohon.
Opsi Penyelesaian di Luar Eksekusi
Menurut Yayan, salah satu alternatif yang masih memungkinkan adalah penyelesaian melalui mekanisme kesepakatan antara para pihak.
Ia menyebut terdapat opsi pembayaran sesuai nilai pasar objek rumah yang disengketakan, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Namun demikian, apabila tidak terdapat kesepakatan maupun pelaksanaan putusan secara sukarela, proses hukum diperkirakan akan berlanjut pada tahap permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Jakarta Timur dalam waktu dekat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


