Advertisement
Hukum dan Kriminal

Disembunyikan di Dalam Pembalut, Upaya Penyelundupan Obat ke Lapas Malang Digagalkan Petugas

Upaya penyelundupan obat-obatan ke dalam Lapas Kelas I Malang berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan berlangsung, Selasa (2/6/2026). Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam pembalut yang dikenakan seorang pengunjung wanita.

TIMES Indonesia,
Disembunyikan di Dalam Pembalut, Upaya Penyelundupan Obat ke Lapas Malang Digagalkan Petugas
Bukti penemuan oleh Lapas Malang. (Foto: Ist)
A-AA+

MALANG Upaya penyelundupan obat-obatan ke dalam Lapas Kelas I Malang berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan berlangsung, Selasa (2/6/2026). Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam pembalut yang dikenakan seorang pengunjung wanita.

Kasus itu terungkap sekitar pukul 10.00 WIB ketika petugas pemeriksaan badan, Rahajeng Nastiti, melakukan pemeriksaan sesuai prosedur standar operasional layanan kunjungan.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan jenis suplemen dan multivitamin yang dibawa secara tidak sesuai ketentuan dan disembunyikan di dalam pakaian dalam pengunjung.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada koordinator layanan kunjungan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, kasus diserahkan kepada jajaran administrasi keamanan dan tata tertib (Kamtib) guna dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti serta melakukan pendataan terhadap pengunjung yang bersangkutan. Pengunjung tersebut juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.

Tak berhenti di situ, pihak lapas turut melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga terkait dengan barang yang hendak diselundupkan tersebut.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan lapas.

Advertisement

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Kami akan tindak tegas dan tanpa kompromi,” ujar Christo, Rabu (3/6/2026).

Sebagai sanksi, pengunjung yang kedapatan membawa barang tersebut dikenai larangan kunjungan selama tiga bulan. Sementara itu, warga binaan yang diduga terkait masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Christo mengapresiasi petugas yang menjalankan tugas sesuai SOP sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini. Menurutnya, pengawasan layanan kunjungan akan terus diperketat untuk memastikan situasi lapas tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang maupun melanggar aturan yang telah ditetapkan. Mari bersama-sama mendukung terciptanya layanan yang aman, tertib, dan berkualitas,” ungkapnya.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut kembali menunjukkan bahwa celah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas terus diawasi secara ketat.

"Pemeriksaan berlapis yang diterapkan petugas menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas I Malang," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia