Tak Bayar Pinjaman Rp70 Juta, Anggota Tabungan Lebaran Desa Soco Digugat ke PN Magetan
Kehadiran massa emak-emak di PN Magetan ini untuk mengawal langsung jalannya sidang gugatan perdata terhadap salah satu anggota kelompok berinisial SRS.
MAGETAN – Puluhan ibu-ibu anggota kelompok tabungan lebaran dari Desa Soco, Kecamatan Bendo Kabupateen Magetan mendatangi Pengadilan Negeri Magetan (PN Magetan) pada Rabu (3/6/2026).
Kehadiran massa ini untuk mengawal langsung jalannya sidang gugatan perdata terhadap salah satu anggota kelompok berinisial SRS.
Gugatan ini dilayangkan setelah SRS diduga menolak membayar pinjaman tabungan kelompok senilai Rp 70 juta.
Akibat macetnya pembayaran tersebut, uang tabungan milik puluhan anggota lainnya hangus dan gagal dicairkan saat hari raya Idulfitri beberapa waktu lalu.
Salah seorang anggota kelompok simpan pinjam tabungan lebaran Desa Soco, Sutinem, menyampaikan harapannya agar majelis hakim PN Magetan yang menangani perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Ia menegaskan bahwa uang tabungan warga macet akibat dibawa oleh Tergugat SRS.

"Kegiatan ini sudah berjalan puluhan tahun, setiap mau lebaran mau dibongkar, pokok sama bunga harus kembali," ujar Sutinem saat ditemui di pengadilan.
Dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut, Tergugat SRS tidak menampik tudingan yang diarahkan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim, ia mengakui memiliki kewajiban pinjaman kepada kelompok sebesar Rp 70 juta untuk periode tahun 2025 hingga 2026.
Nilai tersebut juga mencakup sejumlah nama warga lain yang ia pinjam jalurnya (catut nama) dengan nominal mencapai belasan juta rupiah.
"Iya saya akui bu Hakim," kata Tergugat SRS di dalam ruang sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Noor Biyanto, menjelaskan bahwa kliennya yang didominasi oleh kaum ibu-ibu ini hanya menuntut pertanggungjawaban konkret dari SRS.
Pembayaran pinjaman tersebut sangat dinanti agar tabungan yang dikumpulkan warga bisa segera didistribusikan.
"Ibu - ibu ini hanya berharap tanggung jawab tergugat, karena sudah menabung setahun, giliran akan dibagikan, uang tersebut tidak dikembalikan Tergugat," jelas Noor Biyanto.
Sidang perkara perdata yang diinisiasi oleh kelompok tabungan warga Desa Soco ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 10 Juni 2026.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban gugatan dari pihak Tergugat, yang sekaligus akan diteruskan dengan penyerahan bukti-bukti serta kehadiran saksi dari pihak SRS. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


