Oknum PPPK Guru di Bondowoso Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Kini Diamankan Polisi
Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Mei 2026.
BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 18,87 gram sabu serta 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.
Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan. Salah satu di antaranya diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru di wilayah Kecamatan Prajekan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan pola yang hampir serupa.
Mereka memperoleh barang haram tersebut dari luar Kabupaten Bondowoso sebelum kemudian diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.
"Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama," jelasnya saat Release Pers pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Aryo, para tersangka dalam perkara narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan data barang bukti yang ditunjukkan saat rilis kasus, oknum PPPK guru tersebut diketahui berinisial FYA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat sekitar 1,18 gram.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengaku telah menerima informasi terkait keterlibatan salah satu tenaga PPPK dalam kasus narkotika.
Ia menyebut Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso untuk menentukan langkah lanjutan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan.
Menurut Taufan, apabila tersangka terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan tetap, maka kontrak PPPK yang bersangkutan tidak akan diperpanjang. "Iya (terjaring narkoba, red)," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


