Advertisement
Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Jual-Beli Dapur MBG, Eks Kepala BGN Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Rp1 Triliun

Kejagung mengungkap dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang menjerat tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.

TIMES Indonesia,
Tak Hanya Jual-Beli Dapur MBG, Eks Kepala BGN Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Rp1 Triliun
Jaksa menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (kiri), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (tengah), dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (kanan) menuju mobil tahanan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA/Nadia Putri)
A-AA+

JAKARTA Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Setelah sebelumnya mengungkap dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung kini menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pengadaan barang bernilai besar yang diduga melibatkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sonny Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Advertisement

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Menurut penyidik, dokumen pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan, sehingga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau mark up.

“Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Dalam perkembangan terbaru penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan dengan nilai fantastis yang diduga bermasalah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik juga menelusuri pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Advertisement

“Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief.

Temuan tersebut menambah daftar dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang sebelumnya telah disorot penyidik. Sebelum mengungkap dugaan mark up pengadaan barang, Kejagung lebih dahulu menemukan indikasi praktik jual-beli SPPG kepada sejumlah yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif harian bernilai besar hingga mencapai miliaran rupiah. Penyidik menduga mekanisme tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan dalam penyimpangan pengelolaan program MBG.

Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Agung juga telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Syarief.

Dengan munculnya temuan baru terkait pengadaan barang bernilai besar tersebut, penyidikan kasus MBG diperkirakan masih akan terus berkembang. Penyidik kini mendalami alur pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia