KPK Sita Ratusan Gram Emas, Valas hingga 33 Kendaraan dalam OTT Imigrasi
KPK menyita ratusan gram emas, uang valas, dana dalam rekening, serta 33 kendaraan dalam OTT kasus dugaan korupsi pengurusan KITAS dan KITAP di lingkungan Ditjen Imigrasi.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti bernilai besar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan gram logam mulia emas, uang dalam berbagai mata uang asing (valuta asing/valas), dana yang tersimpan dalam rekening, hingga puluhan kendaraan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan logam mulia dalam jumlah cukup besar saat melakukan rangkaian operasi tersebut.
"Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram," ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain emas, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Sebagian dana tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang asing, sementara sebagian lainnya masih berada dalam rekening yang kini tengah ditelusuri penyidik.
"Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek untuk jumlahnya," kata Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita total 33 kendaraan yang terdiri dari tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyitaan itu merupakan bagian dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Operasi yang dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam itu menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK telah mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa nama yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, KPK juga mengumumkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang namanya disebut dalam rangkaian penyelidikan terkait OTT tersebut telah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam..
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul seluruh barang bukti yang disita, termasuk keterkaitannya dengan dugaan praktik suap maupun gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


