SPPG Terafiliasi ke Dadan Hidayana Cs Terancam Ditutup
Kejagung mendata SPPG yang terafiliasi dengan eks pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi MBG.
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ke meja hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi program tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan akan berkoordinasi dengan BGN untuk menginventarisasi yayasan dan SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses penunjukan mitra program MBG yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tengah mendalami yayasan mana saja yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN, tetapi tetap memperoleh akses dalam program nasional tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan BGN karena saat ini sedang menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dan tidak berhak menerima atau menjadi mitra BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dugaan Pengaturan Mitra Program MBG
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan memperoleh status mitra karena memiliki hubungan dengan para petinggi BGN saat itu.
Menurut Kejagung, proses verifikasi mitra diduga diintervensi melalui sistem portal BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos meski tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG periode 2025-2026.
Aliran Insentif Miliaran Rupiah
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya keuntungan finansial yang diterima yayasan-yayasan terafiliasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari aktivitas program MBG.
Kejagung menduga sejumlah yayasan penerima manfaat memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan itu terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ungkap Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum merinci jumlah yayasan yang terlibat maupun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut.
Keberlanjutan MBG Jadi Perhatian
Kasus ini memunculkan pertanyaan baru mengenai keberlangsungan layanan makan bergizi gratis di berbagai daerah.
Sebab, jika sejumlah SPPG yang selama ini beroperasi terbukti tidak memenuhi syarat, pemerintah perlu memastikan layanan kepada penerima manfaat tetap berjalan tanpa gangguan.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar jutaan pelajar di seluruh Indonesia sebagai upaya peningkatan kualitas gizi dan pembangunan sumber daya manusia.
Karena itu, proses pendataan dan evaluasi mitra SPPG dinilai menjadi langkah krusial agar program tetap berjalan sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


