Aset Dilelang BRI, Pengusaha Kafe Ajukan Gugatan Rp7 Miliar ke PN Kota Madiun
Gugatan ditujukan kepada BRI Kantor Cabang Madiun terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution selaku penggugat
MADIUN – Seorang pengusaha kafe warga Ponorogo mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Madiun (PN Kota Madiun).
Gugatan ditujukan kepada BRI Kantor Cabang Madiun terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution selaku penggugat. Yunan juga menggugat Joko Pratikno warga Magetan yang diketahui sebagai debitur BRI.
"Sertifikat milik klien saya dipinjam tergugat Joko untuk jaminan kredit ke BRI. Pada batas waktu yang disepakati sertifikat tidak dikembalikan justru kemudian dilelang oleh bank," jelas Usman Baraja kuasa hukum penggugat usai sidang di PN Kota Madiun, Kamis (4/6/2026).
Yunan menggugat BRI karena ada unsur kekurang hati-hatian dalam penyaluran kredit. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang No 7/1992 tentang perbankan telah diatur tentang prudential banking.
"BRI harusnya menggali terkait kapasitas calon debitur dan kemampuan bayarnya. Prinsip Know Your Costumer (KYC) sebagai bentuk kehati-hatian diabaikan," jelasnya.
Sedangkan Joko Pratikno digugat oleh Yunan karena perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terkait aset milik Yunan.
"Intinya pak Joko Pratikno pinjam sertifikat untuk kredit ke bank. Sebelumnya kita membuat akta jual beli (AJB) ke notaris. Tetapi ada akta notaris lain yang menerangkan bahwa Pak Joko itu cuma pinjam nama buat administrasi kredit bank saja," jelas Yunan Helmy Nasution.
Dengan dasar AJB itu, ternyata Joko kemudian mengklaim aset tanah dan bangunan Cafe Crown yang terletak di Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun itu seolah-olah menjadi miliknya.
"Endingnya ingin menguasai. Sesudah pinjaman cair, Pak Joko minta saya untuk keluar dari Crown dengan alasan sertifikat sudah nama dia," kata Yunan.
Dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya, Yunan menggugat sejumlah pihak yakni Joko Pratikno (Tergugat I) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Madiun (Tergugat II).
Selain itu, juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (Tergugat III), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun (Turut Tergugat I) dan Kantor Notaris & PPAT Setya Budhi, S.H (Turut Tergugat II).
Penggugat dalam petitum menuntut agar sertifikat dikembalikan dan lelang dibatalkan. Serta mengajukan gugatan materiil senilai Rp 7 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar terhadap Tergugat I.
"Selain gugatan perdata ini, kami juga menduga ada unsur gratifikasi dalam proses pencairan kredit kepada tergugat I. Semestinya aparat penegak hukum (APH) bisa memeriksa karena ada potensi korupsi. Mengingat BRI adalah bank pelat merah," tegas Usman Baraja.
Usman mengungkapkan sidang gugatan pengusaha kafe di PN Kota Madiun memasuki tahap mediasi. Namun, mediasi ditunda lantaran pihak BRI sebagai tergugat II dan pihak turut tergugat II juga tidak hadir. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


