Jadi Tersangka Korupsi Imigrasi, Silmy Karim Resmi Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi tertinggi dari pemerintah kepada jajaran aparat penegak hukum yang terus berkomitmen dalam memberantas praktik rasuah di tanah air.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
Saat ditanya mengenai figur yang akan mengisi posisi lowong tersebut, pria yang akrab disapa Pras ini mengungkapkan bahwa Presiden belum menunjuk pengganti definitif untuk Silmy Karim.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo Hadi menjelaskan.
Guna memastikan roda birokrasi tetap berjalan optimal, Pras menekankan bahwa pihak Istana telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Koordinasi ini dilakukan agar insiden hukum yang menjerat Silmy tidak mengganggu pelayanan publik di lingkungan kementerian baru tersebut.
Kasus Berlangsung Sejak 2022
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi ini memiliki irisan waktu yang panjang.
"Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Setyo memaparkan, berdasarkan linimasa tersebut, tindak pidana korupsi ini terjadi saat Ditjen Imigrasi masih berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum akhirnya bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada kabinet saat ini.
Perkara ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Penindakan tersebut tercatat sebagai operasi senyap ke-11 yang sukses dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


