KPK Yakin Penggeledahan Rumah Silmy Karim Ungkap Bukti Baru
KPK menggeledah rumah Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga meraup Rp145,5 miliar.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dan memasuki lokasi dengan membawa sejumlah koper untuk mengamankan barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara. Menurutnya, penyidik meyakini penggeledahan akan membantu mengungkap lebih terang kasus dugaan pemerasan yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Adapun penyidik KPK tengah menggeledah kediaman Silmy yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik komisi antirasuah tiba di lokasi pada pukul 13.46 Waktu Indonesia Barat.
Penyidik yang mengenakan rompi khas KPK lantas masuk ke dalam rumah Silmy melalui garasi untuk kemudian melakukan penggeledahan. Beberapa di antara penyidik itu tampak menggeret koper.
“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK pada 2–3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022–2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imipas. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


