Pengedar Sabu di Dampit Diringkus, Polisi Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Jajaran Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
MALANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, harus diamankan karena diduga pengedar.
"Iya. Polisi telah menangkap seorang terduga pengedar, dengan barang bukti sabu seberat 44,6 gram siap diedarkan," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada wartawan, Jum'at (5/6/2026).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Dampit tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima. Jajaran Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," imbuh AKP Bambang.
Tersangka YPF sudah diamankan, di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Rembun Dampit, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 44,6 gram," jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, hingga telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Bambang, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Barang bukti yang ditemukan polisi menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.
Menurut Bambang, peredaran narkotika masih menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polres Malang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum maupun kerja sama dengan masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini," pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


