Advertisement
Hukum dan Kriminal

Rumah Disatroni Maling, Uang dan Saldo ATM 10 Juta Rupiah Ikut Dikuras di Banyuwangi

Malang tak dapat ditolak, peribahasa ini tepat menggambarkan nasib yang menimpa Tukini (54), seorang warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

TIMES Indonesia,
Rumah Disatroni Maling, Uang dan Saldo ATM 10 Juta Rupiah Ikut Dikuras di Banyuwangi
Pelaku tengah diperiksa oleh tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Bangorejo. (FOTO : Polsek Bangorejo For TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Malang tak dapat ditolak, peribahasa ini tepat menggambarkan nasib yang menimpa Tukini (54), seorang warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Rumah miliknya disatroni maling sehingga uang tunai dan saldo ATM senilai Rp10 juta rupiah amblas dikuras pelaku.

Advertisement

Namun, nasib untung masih berpihak pada Tukini, ketika pelarian sang pelaku telah berakhir ditangan polisi. Bagaimana tidak, Unit Resmob Selatan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Bangorejo bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka, pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka diketahui berinisial RYP (27), yang ternyata merupakan warga dari desa yang sama dengan Tukini.

Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengamati situasi di sekitar rumah korban terlebih dahulu.

Setelah memastikan lingkungan sekitar dirasa aman dan rumah dalam keadaan sepi, pelaku pun mulai beraksi.

“Pelaku mencongkel pintu rumah dengan sebuah obeng untuk bisa masuk kedalam untuk mencuri,” jelasnya, Jumat (5/6/2026).

Advertisement

Setelah berhasil masuk, masih kata AKP Hariyanto, pelaku menggeledah seisi rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta kartu ATM Bank BRI dan ATM Bank Mandiri milik korban.

Aksi kejahatan tidak berhenti di dalam rumah. Berbekal kartu ATM yang digasaknya, pelaku diketahui telah melakukan tarik tunai di gerai ATM BRI Unit Sambirejo. Di sana, pelaku secara bertahap menguras isi tabungan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di gerai ATM tersebut, pelaku melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp2.500.000 sebanyak empat kali berturut-turut pada hari dan jam yang sama. 

“Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah menguras total saldo ATM korban hingga mencapai Rp10 juta,” ungkap AKP Hariyanto. 

Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang digunakan saat beraksi, maupun BB hasil kejahatan. Diantaranya adalah uang sisa hasil curian senilai Rp3 juta, dua buah ATM yang dicuri, satu buah obeng untuk membobol rumah, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Dari uang yang berhasil diperoleh pelaku, masih tersisa Rp3 juta. Dari keterangan pelaku uang digunakan untuk bayar hutang,” papar AKP Hariyanto.

Polisi juga mengungkap jika, pelaku dapat dengan mudah mengakses dan menguras saldo karena nomor PIN ATM tersebut ditulis dan ditempelkan langsung pada kartu milik korban.

“Korban sudah sepuh dan susah mengingat nomor PIN ATM, sehingga nomor PIN ditulis di kartu ATM,” terang AKP Hariyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangorejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan gelar perkara guna menentukan status hukum final.

Atas perbuatannya, tersangka RYP bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia