Dua Pemuda Ditangkap di Padang Panjang, Polisi Sita Lima Paket Ganja dan Mobil Pikap
Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pemuda yang menyimpan lima paket ganja kering.
Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pemuda yang diduga menyimpan ganja kering. Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebuah mobil pikap.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket ganja kering yang terdiri atas empat paket berbungkus kertas putih dan satu paket yang disimpan dalam kotak plastik hijau bergambar tengkorak.
Selain ganja, petugas juga menyita dua unit telepon seluler, dua bungkus kertas papir, serta satu unit mobil pikap Toyota Hilux warna putih berikut STNK dan kunci kendaraan.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegas IPTU Rahmad Deddy.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


