Advertisement
Hukum dan Kriminal

Praktisi Hukum Desak Sekda Morotai Dinonaktifkan Sementara dalam Kasus Dugaan Judi Online

Praktisi hukum M. Bahtiar Husni mendesak penonaktifan sementara Sekda Pulau Morotai terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Polda Maluku Utara dan PPATK juga diminta turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

TIMES Indonesia,
Praktisi Hukum Desak Sekda Morotai Dinonaktifkan Sementara dalam Kasus Dugaan Judi Online
M Bahtiar Husni, Praktisi Hukum Maluku Utara. (DOK: Pribadi)
A-AA+

MOROTAI Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, bersama seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda dalam kasus judi online menuai sorotan. Praktisi hukum M. Bahtiar Husni mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah cepat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Bahtiar, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara sekda Morotai yang sedang menghadapi persoalan hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Bahtiar menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepala daerah memiliki kewenangan menjatuhkan tindakan administratif terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Menurutnya, pembebastugasan sementara dapat dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.

"Kepala daerah tidak harus menunggu proses pidana selesai atau inkrah untuk mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara dari jabatan," ujarnya. "Jika terkesan diulur-ulur, masyarakat dapat memandang adanya standar ganda dalam penegakan hukum," kata Bahtiar, Minggu (7/6/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh integritas institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum.

Bahtiar juga menilai desakan masyarakat agar Polda Maluku Utara mengambil alih proses penyidikan dari Polres Pulau Morotai memiliki dasar yang kuat.

Advertisement

Menurutnya, posisi terlapor sebagai pejabat tinggi daerah berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan atau intervensi dalam proses penyidikan apabila kasus tetap ditangani di tingkat lokal.

"Terlebih terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara jika hanya ditangani oleh Polres setempat," ujarnya.

Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara turun langsung untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Selain proses penyidikan pidana, Bahtiar juga mendorong aparat penegak hukum menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Menurutnya, praktik judi online umumnya melibatkan transaksi digital melalui perbankan, dompet elektronik, maupun aset kripto yang meninggalkan jejak transaksi keuangan.

"Penelusuran PPATK diperlukan untuk melihat apakah terdapat aliran dana yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang atau bentuk pelanggaran lainnya," katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan fasilitas negara maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Minta Propam Lakukan Pemeriksaan Internal

Terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Bahtiar meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan internal secara independen dan transparan.

Ia juga mendorong keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal guna memastikan proses berjalan objektif.

"Jika terbukti melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.

Bahtiar berharap pemerintah daerah dan kepolisian dapat bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, belum membuahkan hasil. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Haerun Hamid
PenulisHaerun HamidPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia