Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis, Pemuda 19 Tahun Dibekuk

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

TIMES Indonesia,
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis, Pemuda 19 Tahun Dibekuk
Satresnarkoba Polres Majalengka tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. (FOTO: Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Advertisement

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial W alias Iwwen (19), warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Berawal dari informasi dan tindakan pengamanan yang dilakukan jajaran Polsek Sumberjaya, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah.

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Advertisement

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

"Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang juga turut disita. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan," ungkap AKP Sigit Purnomo, Senin (8/6/2026)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Majalengka memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik masih melakukan pengembangan secara intensif melalui pemeriksaan saksi, gelar perkara dan pelengkapan administrasi penyidikan.

"Kami juga tengah melakukan penelusuran jaringan peredaran guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok dan bandar utama di balik peredaran tembakau sintetis tersebut," katanya.

Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia