Advertisement
Hukum dan Kriminal

KAJ Jatim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polrestabes Surabaya

Penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, kembali menjadi sorotan. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai Polrestabes Surabaya.

TIMES Indonesia,
KAJ Jatim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polrestabes Surabaya
Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (tengah), didampingi tim pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.
A-AA+

SURABAYA Penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, kembali menjadi sorotan. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan kinerja profesional dalam menangani perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.

Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski sejumlah bukti dan saksi telah diserahkan kepada penyidik.

Advertisement

Pendamping hukum korban dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut proses penyelidikan berjalan lambat dan bahkan mengalami pergantian penyelidik hingga tiga kali.

"Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban," kata Salawati saat mendampingi korban di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026).

Proses Dinilai Tidak Transparan

KAJ Jatim juga menyoroti mekanisme pemanggilan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut Salawati, tidak ada surat panggilan resmi yang diterima pihak korban, sementara pemberitahuan pemeriksaan hanya disampaikan melalui pesan singkat.

Bahkan, jadwal pemeriksaan yang semula direncanakan pada Senin (8/6/2026) mendadak ditunda hingga Kamis (11/6/2026).

Meski demikian, pihak korban tetap hadir ke Polrestabes Surabaya sebagai bentuk itikad baik, dengan harapan kasus yang mandek sejak lama dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Advertisement

Bukti Dinilai Sudah Cukup

KAJ Jatim menilai perkara ini seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alasannya, sejumlah bukti seperti rekaman video, foto, serta keterangan saksi dianggap telah cukup menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut Salawati, peristiwa yang dialami korban terjadi saat peliputan aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025.

Dalam kejadian tersebut, Rama diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat merekam pembubaran aksi oleh aparat keamanan.

"Dari bukti foto, video, dan keterangan saksi, sebenarnya mudah untuk mengidentifikasi pelaku jika prosesnya dilakukan secara profesional," ujarnya.

KAJ Jatim juga menyebut bahwa terduga pelaku diduga merupakan sejumlah anggota kepolisian yang saat itu melakukan pengamanan aksi.

Sorotan terhadap Kinerja Penegak Hukum

Pendamping hukum lainnya, Fatkhur Khoir, menilai lambannya penanganan perkara menunjukkan kurangnya keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan korban.

"Kalau memang serius, seharusnya proses pemeriksaan bisa dipercepat," katanya.

Ia juga membandingkan kecepatan aparat dalam menangani aksi demonstrasi lain yang dinilai jauh lebih responsif dibanding penanganan kasus ini.

Sementara itu, korban Rama Indra Surya Permana mengaku kecewa terhadap lambatnya proses hukum yang berjalan.

Ia menilai penanganan kasusnya belum memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana diharapkan sejak awal pelaporan.

"Jauh dari harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang semestinya," ujar Rama.

Kronologi Laporan Kasus

Kasus ini bermula saat Rama melaporkan dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025, setelah laporan awal di Polrestabes Surabaya tidak diterima.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Korban kemudian menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, KAJ Jatim menilai pelimpahan tersebut tidak tepat karena dugaan pelaku berasal dari institusi yang sama dengan pihak terlapor awal.

Sejak penanganan di Polrestabes, perkara ini tercatat telah mengalami tiga kali pergantian penyelidik, terakhir pada November 2025.

KAJ Jawa Timur menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari perhatian serius terhadap perlindungan jurnalis di lapangan.

Komite tersebut merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis, termasuk KontraS Surabaya, LBH Lentera, serta sejumlah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di berbagai daerah di Jawa Timur.

Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia