KPK Sita Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
KPK mengamankan barang bukti hampir Rp2 miliar dalam OTT yang menjerat Bupati Muara Enim Edison. Barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang dan saldo rekening yang diduga terkait suap proyek pengadaan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mencapai hampir Rp2 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding informasi awal yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang diamankan berasal dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pihak lainnya.
"Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Budi, barang bukti tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup saldo dalam sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap. Uang yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal.
KPK menduga beberapa rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dana yang berkaitan dengan penerimaan dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta," ujar Budi.
Ia menambahkan, rincian lengkap mengenai barang bukti dan konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.
OTT Libatkan 10 Orang
Dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6), KPK menangkap 10 orang di Sumatera Selatan dan Jakarta. Mereka terdiri dari lima orang unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison. Setelah ditangkap di Sumatera Selatan, Edison kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada Selasa (9/6/2026), KPK resmi menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


