Hakim PN Donggala Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual
PN Donggala menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan penyidik Polres Sigi.
PALU – Polda Sulteng (Sulawesi Tengah) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang digelar di Pengadilan Negeri Donggala (PN Donggala), Senin (8/6/2026).
PN Donggala menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Arga Budiwinandar, terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Sigi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang berlangsung di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026), dipimpin Hakim Tunggal Oki Wiratama, SH.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Permohonan praperadilan diajukan Arga Budiwinandar melalui kuasa hukumnya, M.M. Wijaya S., S.H., M.H., atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SR.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (11) KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik dinilai telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta telah melalui mekanisme gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Majelis juga menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Sigi telah berjalan sesuai prosedur sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan sah menurut hukum.
Terkait keberatan pemohon atas tindakan penangkapan, hakim menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/25/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026 setelah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara.
Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan telah disampaikan kepada keluarga pemohon pada 30 April 2026 atau sehari setelah penangkapan dilakukan, sehingga dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) KUHAP.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan penahanan akibat pemindahan tahanan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulawesi Tengah.
Menurut hakim, pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan didukung dokumen administrasi yang sah.
Adapun kesalahan penulisan dasar hukum dan identitas dalam surat penahanan dinilai tidak mempengaruhi keabsahan tindakan penyidik karena telah diperbaiki melalui berita acara ralat yang diterbitkan sesuai prosedur.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha menyatakan putusan hakim memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Sigi.
"Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Andrie.
"Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung secara objektif dan transparan," imbuhnya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi penguat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
"Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini dapat terus berjalan dengan baik hingga tahap berikutnya, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya korban, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

