Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kasus Syuting Sumpah Pocong, Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual

Polres Malang akhirnya menetapkan Idris Al-Marbawy atau karib disapa Gus Idris sebagai tersangka.

TIMES Indonesia,
Kasus Syuting Sumpah Pocong, Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual
Tampak Gus Idris, pengasuh salah satu ponpes di Ngajum Kabupaten Malang, saat menghadiiri panggilan di Porles Malang, pada 5 Februari 2026 lalu. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Malang Satres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) Polres Malang akhirnya menetapkan Idris Al-Marbawy atau karib disapa Gus Idris sebagai tersangka.

Gus Idris, yang merupakan pendakwah sekaligus konten kreator itu dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU TPKS ini, secara spesifik mengatur tentang tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik. 

Advertisement

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiani Sri Iriana mengungkapkan, penetapan Gus Idris sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara.

Dikatakan AKP Yulis, ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dua diantaranya merupakan saksi korban talent yang berani bersuara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Gus Idris. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

"(Tersangka) Sudah dipanggil, namun belum datang karena sakit, disertai surat keterangan dokter yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum menyampaikan akan kooperatif tetap menghadirkan yang berdangkutan," kata AKP Yulistiana," dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Tidak terkonfirmasi apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka Gus Idris. Disinggung hal ini, pihaknya masih mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif. Selama ini ketika masih berstatus sebagai saksi, Gus Idris disebut terbilang kooperatif.

Advertisement

Berawal dari Viral Syuting 'Sumpah Pocong'

Penetapan Gus Idris karena kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula, setelah seorang talent wanita membagikan pengalamannya mengikuti syuting konten Sumpah Pocong di wilayah Pakis Kabupaten Malang, melalui media sosial belum lama ini. 

Ia mengaku akan menjadi korban pelecehan, dan membagikan pengalaman itu melalui akun Instagram Sovinovitav hingga akhirnya viral. Dalam unggahannya, korban juga mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran syuting yang berujung pada dugaan tindakan asusila.

Singkat cerita, dalam kegiatan itu oknum menaruh doktrin agama dan narasi sihir. Dalam unggahannya, Sovinovitav menulis ulang kalimat yang diduga diucapkan oknum pelaku.

“Saya akan kasih dzikir itu kalo mbak sovi sudah selesai dengan apa yang saya mau,” demikian yang ditulis Sovinovitav.

Hal itu kemudian mengarah pada tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.

Gus Idris yang dimaksud, belakangan diketahui Pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah, Desa Babadan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kepada wartawan, Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa Hukum Gus Idris, pada Kamis (5/2/2026) menyampaikan, sempat membantah adanya dugaan pelecehan seperti isu yang beredar di medsos. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia