Advertisement
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Terkait Kasus Suap Pemkab 2025-2026

KPK resmi menahan Bupati Muara Enim Edison beserta tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap Pemkab Muara Enim TA 2025-2026 pasca-OTT ke-12.

TIMES Indonesia,
KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Terkait Kasus Suap Pemkab 2025-2026
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye)
A-AA+

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Advertisement

Taufik menjelaskan bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), serta pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi (CRH), menjalani masa penahanan terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Sementara itu, Bupati Edison bersama keponakannya, Adi Triyadi (ADT), ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Juni 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menduga Edison, Abi, dan Adi melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun tersangka Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advertisement

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026, dan mengamankan 10 orang. Separuh dari total pihak yang diamankan ditangkap di Jakarta, sedangkan lima orang lainnya ditangkap di Sumatera Selatan.

Tindakan penindakan ini menjadi OTT ke-12 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026. Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison, yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Rabu, 9 Juni 2026. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia