Advertisement
Hukum dan Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Geledah Kantor KPU OKU Timur

Tim penyidik Kejari OKU Timur menggeledah kantor KPU setempat terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024. Sebanyak 243 barang bukti disita.

TIMES Indonesia,
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Geledah Kantor KPU OKU Timur
Tim penyidik Kejari OKU menggeledah Kantor KPU wilayah setempat atas dugaan kasus korupsi dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/HO/Humas Kejari OKU Timur)
A-AA+

oku timur Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Selasa (9/6/2026). Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Sepri Hendra, mengungkapkan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas naiknya status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Advertisement

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024,” kata Sepri Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Baturaja.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor KPU OKU Timur. Hasilnya, petugas menyita 243 barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diangkut terdiri atas 239 dokumen, dua unit ponsel, dan dua unit laptop untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sepri menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut nantinya diteliti dan dianalisis. Proses ini bertujuan untuk mendalami alur penggunaan anggaran serta memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Ia menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah ditetapkan sejak Senin (8/6). Dengan perubahan status ini, Kejari OKU Timur memiliki kewenangan hukum untuk melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti.

“Kami akan terus bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap fakta dalam perkara ini,” ujarnya.

Advertisement

Kejari OKU Timur memastikan proses hukum akan terus berjalan secara maraton. Ke depan, penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait guna mendalami modus dugaan penyimpangan dana hibah di lingkungan KPU OKU Timur tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia