Advertisement
Hukum dan Kriminal

Empat Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Empat personel TNI menjalani sidang vonis kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

TIMES Indonesia,
Empat Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang.
A-AA+

JAKARTA – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Advertisement

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda dengan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada para terdakwa. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disebut dilakukan sebagai bentuk pemberian "pelajaran" dan "efek jera". Menurut dakwaan, para terdakwa merasa tersinggung terhadap sejumlah sikap dan aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie terkait institusi TNI.

Salah satu peristiwa yang menjadi pemicu adalah aksi interupsi yang dilakukan Andrie saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Selain itu, para terdakwa juga mempermasalahkan langkah hukum Andrie yang mengajukan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta berbagai kritik yang disampaikan KontraS terhadap institusi militer.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa para terdakwa diduga merencanakan penggunaan cairan kimia yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar serius. Karena itu, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI.

Advertisement

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Putusan yang dibacakan hari ini menjadi penentu nasib hukum keempat prajurit tersebut sekaligus menjadi sorotan publik mengingat kasus ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia dan pegiat masyarakat sipil. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia