Advertisement
Hukum dan Kriminal

Sengketa Tembok Mutiara Regency, Majaelis Hakim PTUN Surabaya Gelar Pemeriksaan Setempat

Majelis Hakim PTUN Surabaya menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa pembongkaran tembok antara warga Perumahan Mutiara Regency dan Pemkab Sidoarjo.

TIMES Indonesia,
Sengketa Tembok Mutiara Regency, Majaelis Hakim PTUN Surabaya Gelar Pemeriksaan Setempat
Hakim PTUN Surabaya saat melakukan sidang pemeriksaan setempat perkara pembongkaran tembok pembatas Perum Mutiara Regency dan Mutiara City. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sidoarjo Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara gugatan pembongkaran tembok yang menjadi objek sengketa antara warga Perumahan Mutiara Regency dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Reza Adyatman, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Jimmy Riyant Natarza, S.H., M.H., dan Ikawati Utama, S.H.

Advertisement

Agenda itu juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari pihak Mutiara Regency serta perwakilan tergugat dari Pemkab Sidoarjo yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo, Komang Ray, Selasa (9/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari para pihak terkait kronologi dan kondisi objek sengketa hingga terjadinya pembongkaran tembok yang menjadi pokok perkara. Hasil pemeriksaan lapangan itu selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Usai mengikuti jalannya pemeriksaan setempat, Komang Ray mengatakan bahwa agenda ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara.

“Pemeriksaan setempat ini nantinya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan. Saat ini persidangan sudah memasuki tahap pembuktian,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Komang, fokus persidangan saat ini adalah pemenuhan alat bukti dari masing-masing pihak. Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi dokumen maupun bukti surat tambahan yang dianggap relevan dengan perkara.

Advertisement

“Terkait administrasi pembuktian, untuk sementara dokumen yang kami butuhkan sudah lengkap. Jika nantinya masih ada yang diperlukan, kami tinggal melengkapinya,” katanya.

Ia menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemkab Sidoarjo berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Setelah ini proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kami berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dalil yang kami sampaikan dalam persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastyan, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim mengenai objek sengketa yang sedang diperkarakan. Menurutnya, hasil peninjauan langsung di lapangan akan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Pemeriksaan setempat ini penting agar majelis hakim memperoleh gambaran secara langsung terkait objek sengketa yang dipersoalkan para pihak,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak dan melakukan pemeriksaan di lokasi, majelis hakim menutup agenda pemeriksaan setempat tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Reza Adyatman, menyampaikan bahwa persidangan akan kembali digelar pada 17 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari pihak penggugat.

“Untuk pemeriksaan setempat hari ini kami cukupkan. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari pihak penggugat,” kata Reza. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia