Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polres Pacitan Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya dari Toko Online, Dua Orang Diamankan

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di sekitar Lingkungan Ploso, Pacitan.

TIMES Indonesia,
Polres Pacitan Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya dari Toko Online, Dua Orang Diamankan
Barang Bukti (BB) Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
A-AA+

PACITAN Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan membongkar dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl.

Obat keras itu diduga diperjualbelikan melalui toko online. Dua orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di wilayah Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan ini.

Advertisement

Kasatnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di sekitar Lingkungan Ploso.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Samudra Pasifik, RT 002/RW 008, Kelurahan Ploso.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DASA alias Pekik dan menemukan 19 butir obat keras jenis Yarindo.

“Petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Ploso, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku,” kata Sumianto, Kamis (11/6/2026).

Obat Keras 2

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli secara daring melalui platform toko online.

Selain 19 butir Yarindo, polisi juga menyita satu kotak penyimpanan, telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana membawa obat.

Dalam pengembangan kasus, polisi menduga sebagian obat keras tersebut juga diedarkan kepada orang lain untuk dijual kembali.

Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NS alias Lala pada hari yang sama sekitar pukul 02.45 WIB. Dari tangan terduga, polisi menemukan sembilan butir Yarindo dan delapan butir Trihexyphenidyl.

Selain barang bukti obat, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.

Menurut polisi, perempuan tersebut juga mengakui pernah mengedarkan obat keras kepada sejumlah rekannya.

Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan rantai distribusi serta asal perolehan obat keras tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia