Sidang Perdana Korupsi Wali Kota Madiun Maidi, 12 Pengacara Dampingi Terdakwa
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto yang terjaring OTT Januari 2026.
SURABAYA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Tiga terdakwa yakni H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum duduk di kursi pesakitan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berkas dakawaan kepada para terdakwa. Ada dua dakwaan yang disampaikan JPU. Yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah.
Sidang pertama di PN Tipikor bakal mengungkap modus para terdakwa berdasarkan hasil penyidikan tim KPK yang berlangsung sejak Januari 2026 lalu. Tim JPU KPK berjumlah tiga orang secara bergantian membacakan berkas dakwaan.

Sementara para terdakwa didampingi sebanyak 12 pengacara. Mereka hadir mendampingi klien masing-masing menghadapi persidangan di PN Tipikor Surabaya. Terdakwa H. Maidi paling banyak didampingi pengacara yakni enam orang. Sedangkan Rochim didampingi empat orang pengacara dan Thariq didampingi tiga orang pengacara.
Pantauan di ruang sidang PN Tipikor, sidang perkara korupsi cukup menarik perhatian publik. Ruang sidang dipadati pengunjung. Baik dari warga umum maupun media massa. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin tiga majelis hakim tipikor.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada 19 Januari 2026. Pada OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


