Advertisement
Hukum dan Kriminal

Gerebek Rumah di Majalengka, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Keras dalam Lemari

Penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Majalengka.

TIMES Indonesia,
Gerebek Rumah di Majalengka, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Keras dalam Lemari
Satresnarkoba Polres Majalengka menggerebek rumah pengedar obat keras ilegal di Sumberjaya, Majalengka. (FOTO: Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Sebuah rumah di kawasan Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendadak menjadi sasaran penggerebekan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga siap diedarkan kepada pelanggan.

Advertisement

Penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Majalengka.

Di bawah komando Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, petugas bergerak menuju rumah seorang pria berinisial DA (26), warga Desa Racaputat, pada Rabu 10 Juni 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat memasuki lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian penghuni rumah, namun, penggeledahan awal tersebut belum membuahkan hasil.

Tim kemudian memperluas pencarian ke seluruh bagian rumah hingga akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu dus paket berisi 100 butir Tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.

Advertisement

 "Selain itu ditemukan pula satu butir Tramadol di dalam kotak hitam bertuliskan 'JFR STUDIO'," ungkap AKP Sigit Purnomo, Kamis (11/6/2026)

Temuan tersebut membuat total barang bukti yang diamankan mencapai 101 butir Tramadol.

Obat keras itu diduga disimpan untuk diedarkan secara ilegal tanpa izin dan tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang ditemukan di atas kasur kamar tersangka.

Perangkat tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penjualan dan distribusi obat keras kepada para pembeli.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menindak peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. 

Saat ini, tersangka DA telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul pasokan obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga pemasok utama dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut berhasil diungkap secara menyeluruh. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia