Advertisement
Hukum dan Kriminal

Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Sidoarjo, Kejari Periksa Saksi Selama 6 Jam

Kejari Sidoarjo memeriksa Ketua BPD Damarsi dan penyuplai material terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3.500 meter persegi.

TIMES Indonesia,
Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Sidoarjo, Kejari Periksa Saksi Selama 6 Jam
Karmidi, Ketua BPD Desa Damarsi usai diperiksa Kejari Sidoarjo sebagasi saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sidoarjo Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. 

Dua saksi yang dipanggang tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo memeriksa Karmidi selaku Ketua Badan Pemusyaratan Desa (BPD) Desa Damarsi. 

Advertisement

Kemudian Mashuda selaku suplayer bahan material yang digunakan untuk membangun belasan rumah kos komersial oleh pihak pengembang juga ikut diperiksa. 

Usai diperiksa selama kurang lebih 6 jam, Karmidi mengaku proses tukar guling TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi sempat dibahas bersama Pemerintah Desa Damarsi. Tapi belum tuntas. 

"Untuk pengawasan (selaku Ketua BPD) mohon maaf tidak terlalu banyak mencari informasi, sehingga ketinggalan," ungkapnya, Kamis (11/6/2026). 

Karmidi menambahkan bahwa pada saat dilakukan pengurukan TKD untuk dibangun rumah kos, ia sudah menelpon kepada Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwarudin,

"Pada saat itu saya bel, pak TKD kok diuruk. Terus dijawab (pihak pengembang) tidak ada kaitannya dengan desa," terangnya saat menceritakan komunikasi dirinya dengan kepala Desa Damarsi.

Advertisement

Ia menambahkan, bahwa setelah itu ada musyawarah kembali dengan pemerintah desa setempat. BPD merekomendasikan untuk segera menyelesaikan masalah TKD dengan lahan pengganti. 

"Saya sempat mengingatkan kepada kepala desa, tapi dijawab nanti akan dimusyawarahkan lagi," ujarnya. 

Sementara, Saksi Mashuda menceritakan bahwa proses pengurukan itu dilakukan pada 21 Oktober 2023. Sebelumnya sudah dilakukan acara syukuran. Dan berakhir pada 24 Juni 2024. 

"Saya hanya suplayer bahan material, yang nyuruh dari pengembang," ungkapnya. 

Dia menambahkan, bahwa sebenarnya mengetahui bahwa tanah yang diuruk tersebut merupakan aset desa, Mashuda mengatakan setahu dirinya proses tukar guling TKD sudah selesai.

"Selama proses pengurukan ini, kepala desa ya tahu. Karena sebelum pengurukan dilakukan tumpengan dulu di kantor pengembang Jaya Tera," katanya.

"Dan yang hadir pada saat tumpengan itu, kades, sekertaris desa, lengkap bersama BPD ikut kenduren juga," tambah Mashuda. 

Sebelumnya pada 5 Juni 2026, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo juga memeriksa saksi pelapor yang dimintai keterangan Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo ialah mantan Kepala Desa Damarsi, H Musolin, Periode 2011-2017 dan Farid Efendi mantan Ketua LPMD Damarsi 2018-2023. 

Mereka dimintai keterangan terkait TKD Damarsi yang dijadikan rumah kos komersial oleh pihak ketiga tanpa ada lahan pengganti atau tukar guling aset desa. Kasus dugaan penyalahgunaan aset desa ini diduga melibatkan Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwarudin.

Dari keterangan para saksi, muncul dugaan bahwa proses pengelolaan TKD yang seharusnya melalui mekanisme tukar guling (ruislag) sesuai aturan, justru berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, namun lahan telah lebih dulu dialihfungsikan menjadi bangunan komersial. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia