KPK Ungkap Dugaan Permintaan Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK Muara Enim
KPK mengungkap dugaan permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim. Kasus ini menyeret Bupati Muara Enim Edison, pihak swasta, hingga ASN BPK RI sebagai tersangka.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan permintaan tersebut muncul dalam proses negosiasi antara pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga, dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani.
“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut penyidik, dalam pertemuan tersebut Angga mengusulkan agar dana Rp1,6 miliar diperoleh dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Usulan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut hingga tercapai kesepakatan mengenai nilai imbalan yang diduga digunakan untuk memengaruhi hasil audit BPK Sumatera Selatan.
Diduga Atas Perintah Berjenjang
KPK juga mengungkap bahwa dugaan upaya mengubah hasil audit tersebut dilakukan atas perintah yang mengalir secara berjenjang dari Bupati Muara Enim saat itu, Edison.
Menurut Taufik, Edison terlebih dahulu meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, untuk mengurus persoalan tersebut.
Selanjutnya, Rusdi disebut meminta Abi Nurwardani untuk menindaklanjuti dan mengurus proses yang berkaitan dengan hasil audit BPK tersebut.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Empat tersangka tersebut yakni Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
OTT Lanjutan Seret ASN BPK
KPK kemudian melakukan operasi lanjutan pada 10 Juni 2026 yang berujung pada penangkapan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 KPK sepanjang tahun ini.
Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru. Mereka terdiri atas Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyentuh dugaan intervensi terhadap proses audit lembaga negara yang seharusnya independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


